Berita

Lokasi parkir liar di di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat/Net

Nusantara

Genjot Pendapatan, Dishub DKI Didorong Ubah Lokasi Parkir Liar Dikelola Resmi

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 13:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi B DPRD DKI Jakarta menyoroti realisasi target pendapatan pajak parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) yang kerap meleset.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pada Perubahan APBD tahun 2023 Dishub memutuskan untuk mengurangi target pendapatan pajak parkir dari Rp800 miliar menjadi Rp450 miliar lantaran di triwulan kedua tahun ini baru terealisasi 29,08% atau Rp232 miliar.

Dengan demikian, Ismail meminta Dishub membuat terobosan. Salah satunya dengan menyiapkan kajian untuk mengurangi titik parkir liar untuk diubah menjadi parkir resmi atau legal.

“Kita sarankan agar membuat kajian, agar nanti penertiban yang dilakukan ini bukan saja menghilangkan adanya parkir liar tapi justru menghasilkan suatu potensi pendapatan,” kata Ismail dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/10).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas parkir liar di Jakarta. Salah satunya menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) untuk pemasangan CCTV di sejumlah tempat yang terindikasi sering terjadi pelanggaran parkir liar, serta menyiapkan 28 unit armada mobil derek.

“Dalam pelaksanaan penertiban parkir liar selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga melakukan penertiban berdasarkan aduan seperti CRM (Cepat Respon Masyarakat) setelah diterima paling lambat satu jam anggota sudah melakukan penertiban,” kata Syafrin.

Selain itu, Syafrin juga sedang melakukan pemetaan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk menggenjot pendapatan daerah.

“Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir,” kata Syafrin.


Populer

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Sore Ini KPK Umumkan Penahanan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:57

UPDATE

Jumlah Kementerian Sudah Ideal, Tak Perlu Ditambah

Senin, 13 Mei 2024 | 07:56

Buntut Insiden SMK Lingga Kencana, Izin Study Tour Diperketat

Senin, 13 Mei 2024 | 07:13

Pendidikan Agama Penting di Tengah Gempuran Modernisasi

Senin, 13 Mei 2024 | 07:01

ASPI: China Gunakan Aplikasi Market Place dan Game Online untuk Propaganda

Senin, 13 Mei 2024 | 06:48

Petani Tembakau Lereng Sumbing Suka Cita Sambut Masa Tanam

Senin, 13 Mei 2024 | 06:33

Embarkasi Paspampres

Senin, 13 Mei 2024 | 06:03

Mawardi Yahya dapat Dukungan Rosihan Arsyad Maju Pilgub Sumsel 2024

Senin, 13 Mei 2024 | 05:33

Pelaku Curanmor Diterjang Timah Panas Saat Melawan Polisi dengan Sangkur

Senin, 13 Mei 2024 | 05:03

DPD Golkar Aceh: Jangan Ada Kader Main 2 Kaki

Senin, 13 Mei 2024 | 04:41

Calon Independen Pilwalkot Surabaya Usung Kembali Program Risma

Senin, 13 Mei 2024 | 04:09

Selengkapnya