Berita

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10)/Rep

Hukum

Pemeriksaan Perkara Etik Anwar Usman Digelar Secara Terbuka Meski Aturannya Tertutup

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berlangsung secara terbuka, meskipun dalam Peraturan MK (PMK) 1/2023 diperintahkan berlangsung tertutup.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menetapkan hal tersebut usai meminta persetujuan kepada Pihak Pelapor, dalam Rapat Majelis Kehormatan (RMK) dengan agenda klarifikasi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

"Di dalam PMK itu ada pasal pemeriksaan. Termasuk diatur di Pasal 26 pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup," ujar Jimly.


Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan, ketentuan pemeriksaan perkara etik secara tertutup dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat hakim konstitusi yang berkedudukan sebagai Pihak Terlapor.

"Karena ini sidang etika, maka dibikin tertutup. Saya perlu jelaskan ini karena ini soal serius. Jadi ini juga sebabnya, semua lembaga kode etik di seluruh dunia sampai sekarang masih tertutup kayak gini," ucap Jimly.

"Kalau MK ini beda. Kita tetap harus menjaga kehormatan 9 hakim. Maka aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak dikuyo-kuyo di depan Umum. Itu malah akan merusak citra institusi," sambungnya menuturkan.

Kendati begitu, dia menegaskan bahwa cara membaca pasal pemeriksaan etik hakim konstitusi dilangsungkan tertutup, juga harus menggunakan moral reading up the law.

"Yaitu, bahwa ini bagi pihak yang merugikan harus tertutup, tapi bagi pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya. Nah ini kita mau cek dulu, apakah para Pelapor ini merasa dirugikan atau enggak kalau sidang kita dibuka," katanya.

Karena itu, Jimly menanyakan kepada para Pihak Pelapor yang hadir apakah pemeriksaan perkara etik dilakukan secara tertutup atau dibuka.

Alhasil, para Pemohon bersepakat untuk melangsungkan rapat klarifikasi berlangsung terbuka untuk umum.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya