Berita

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10)/Rep

Hukum

Pemeriksaan Perkara Etik Anwar Usman Digelar Secara Terbuka Meski Aturannya Tertutup

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berlangsung secara terbuka, meskipun dalam Peraturan MK (PMK) 1/2023 diperintahkan berlangsung tertutup.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menetapkan hal tersebut usai meminta persetujuan kepada Pihak Pelapor, dalam Rapat Majelis Kehormatan (RMK) dengan agenda klarifikasi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

"Di dalam PMK itu ada pasal pemeriksaan. Termasuk diatur di Pasal 26 pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup," ujar Jimly.


Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan, ketentuan pemeriksaan perkara etik secara tertutup dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat hakim konstitusi yang berkedudukan sebagai Pihak Terlapor.

"Karena ini sidang etika, maka dibikin tertutup. Saya perlu jelaskan ini karena ini soal serius. Jadi ini juga sebabnya, semua lembaga kode etik di seluruh dunia sampai sekarang masih tertutup kayak gini," ucap Jimly.

"Kalau MK ini beda. Kita tetap harus menjaga kehormatan 9 hakim. Maka aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak dikuyo-kuyo di depan Umum. Itu malah akan merusak citra institusi," sambungnya menuturkan.

Kendati begitu, dia menegaskan bahwa cara membaca pasal pemeriksaan etik hakim konstitusi dilangsungkan tertutup, juga harus menggunakan moral reading up the law.

"Yaitu, bahwa ini bagi pihak yang merugikan harus tertutup, tapi bagi pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya. Nah ini kita mau cek dulu, apakah para Pelapor ini merasa dirugikan atau enggak kalau sidang kita dibuka," katanya.

Karena itu, Jimly menanyakan kepada para Pihak Pelapor yang hadir apakah pemeriksaan perkara etik dilakukan secara tertutup atau dibuka.

Alhasil, para Pemohon bersepakat untuk melangsungkan rapat klarifikasi berlangsung terbuka untuk umum.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya