Berita

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10)/Rep

Hukum

Pemeriksaan Perkara Etik Anwar Usman Digelar Secara Terbuka Meski Aturannya Tertutup

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berlangsung secara terbuka, meskipun dalam Peraturan MK (PMK) 1/2023 diperintahkan berlangsung tertutup.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menetapkan hal tersebut usai meminta persetujuan kepada Pihak Pelapor, dalam Rapat Majelis Kehormatan (RMK) dengan agenda klarifikasi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

"Di dalam PMK itu ada pasal pemeriksaan. Termasuk diatur di Pasal 26 pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup," ujar Jimly.


Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan, ketentuan pemeriksaan perkara etik secara tertutup dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat hakim konstitusi yang berkedudukan sebagai Pihak Terlapor.

"Karena ini sidang etika, maka dibikin tertutup. Saya perlu jelaskan ini karena ini soal serius. Jadi ini juga sebabnya, semua lembaga kode etik di seluruh dunia sampai sekarang masih tertutup kayak gini," ucap Jimly.

"Kalau MK ini beda. Kita tetap harus menjaga kehormatan 9 hakim. Maka aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak dikuyo-kuyo di depan Umum. Itu malah akan merusak citra institusi," sambungnya menuturkan.

Kendati begitu, dia menegaskan bahwa cara membaca pasal pemeriksaan etik hakim konstitusi dilangsungkan tertutup, juga harus menggunakan moral reading up the law.

"Yaitu, bahwa ini bagi pihak yang merugikan harus tertutup, tapi bagi pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya. Nah ini kita mau cek dulu, apakah para Pelapor ini merasa dirugikan atau enggak kalau sidang kita dibuka," katanya.

Karena itu, Jimly menanyakan kepada para Pihak Pelapor yang hadir apakah pemeriksaan perkara etik dilakukan secara tertutup atau dibuka.

Alhasil, para Pemohon bersepakat untuk melangsungkan rapat klarifikasi berlangsung terbuka untuk umum.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya