Berita

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10)/Rep

Hukum

Pemeriksaan Perkara Etik Anwar Usman Digelar Secara Terbuka Meski Aturannya Tertutup

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berlangsung secara terbuka, meskipun dalam Peraturan MK (PMK) 1/2023 diperintahkan berlangsung tertutup.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menetapkan hal tersebut usai meminta persetujuan kepada Pihak Pelapor, dalam Rapat Majelis Kehormatan (RMK) dengan agenda klarifikasi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

"Di dalam PMK itu ada pasal pemeriksaan. Termasuk diatur di Pasal 26 pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup," ujar Jimly.

Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan, ketentuan pemeriksaan perkara etik secara tertutup dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat hakim konstitusi yang berkedudukan sebagai Pihak Terlapor.

"Karena ini sidang etika, maka dibikin tertutup. Saya perlu jelaskan ini karena ini soal serius. Jadi ini juga sebabnya, semua lembaga kode etik di seluruh dunia sampai sekarang masih tertutup kayak gini," ucap Jimly.

"Kalau MK ini beda. Kita tetap harus menjaga kehormatan 9 hakim. Maka aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak dikuyo-kuyo di depan Umum. Itu malah akan merusak citra institusi," sambungnya menuturkan.

Kendati begitu, dia menegaskan bahwa cara membaca pasal pemeriksaan etik hakim konstitusi dilangsungkan tertutup, juga harus menggunakan moral reading up the law.

"Yaitu, bahwa ini bagi pihak yang merugikan harus tertutup, tapi bagi pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya. Nah ini kita mau cek dulu, apakah para Pelapor ini merasa dirugikan atau enggak kalau sidang kita dibuka," katanya.

Karena itu, Jimly menanyakan kepada para Pihak Pelapor yang hadir apakah pemeriksaan perkara etik dilakukan secara tertutup atau dibuka.

Alhasil, para Pemohon bersepakat untuk melangsungkan rapat klarifikasi berlangsung terbuka untuk umum.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya