Berita

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10)/Rep

Hukum

Pemeriksaan Perkara Etik Anwar Usman Digelar Secara Terbuka Meski Aturannya Tertutup

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berlangsung secara terbuka, meskipun dalam Peraturan MK (PMK) 1/2023 diperintahkan berlangsung tertutup.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menetapkan hal tersebut usai meminta persetujuan kepada Pihak Pelapor, dalam Rapat Majelis Kehormatan (RMK) dengan agenda klarifikasi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

"Di dalam PMK itu ada pasal pemeriksaan. Termasuk diatur di Pasal 26 pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup," ujar Jimly.

Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan, ketentuan pemeriksaan perkara etik secara tertutup dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat hakim konstitusi yang berkedudukan sebagai Pihak Terlapor.

"Karena ini sidang etika, maka dibikin tertutup. Saya perlu jelaskan ini karena ini soal serius. Jadi ini juga sebabnya, semua lembaga kode etik di seluruh dunia sampai sekarang masih tertutup kayak gini," ucap Jimly.

"Kalau MK ini beda. Kita tetap harus menjaga kehormatan 9 hakim. Maka aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak dikuyo-kuyo di depan Umum. Itu malah akan merusak citra institusi," sambungnya menuturkan.

Kendati begitu, dia menegaskan bahwa cara membaca pasal pemeriksaan etik hakim konstitusi dilangsungkan tertutup, juga harus menggunakan moral reading up the law.

"Yaitu, bahwa ini bagi pihak yang merugikan harus tertutup, tapi bagi pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya. Nah ini kita mau cek dulu, apakah para Pelapor ini merasa dirugikan atau enggak kalau sidang kita dibuka," katanya.

Karena itu, Jimly menanyakan kepada para Pihak Pelapor yang hadir apakah pemeriksaan perkara etik dilakukan secara tertutup atau dibuka.

Alhasil, para Pemohon bersepakat untuk melangsungkan rapat klarifikasi berlangsung terbuka untuk umum.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya