Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Belum Satu Tahun Kerja Ribuan PNS Muda Korsel Resign Massal, Ada Apa?

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 09:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) muda di Korea Selatan yang bekerja kurang dari setahun tercatat telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Berdasarkan data yang dirilis Anggota Parlemen dari Partai Demokrat, Lim Ho-seon, sekitar 3.064 PNS memilih mengundurkan diri secara sukarela pada 2022.

Angka tersebut meningkat secara signifikan sekitar dua kali lipat dalam dua tahun terakhir, dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencatat 1.583 PNS yang mengundurkan diri.


Tidak hanya itu, jumlah PNS yang resign setelah dua tahun bekerja tercatat juga mengalami peningkatan dua kali lipat dalam dua tahun terakhir, di mana pada 2022 terdapat 6.136 PNS yang mengundurkan diri, sedangkan pada 2019 tercatat hanya 3.225 orang.

Salah satu alasan utama di balik pengunduran diri massal ini dikabarkan karena adanya ketidakpuasan dari para PNS terhadap lingkungan kerja dan pendapatan mereka.

Laporan Korea Herald mencatat bahwa PNS grade 9, pada tahun pertama bekerja hanya menerima gaji sekitar 1,78 juta won (sekitar Rp20 juta) per bulan. Jumlah ini lebih rendah daripada upah minimum bulanan, yang mencapai 2,05 juta won, berdasarkan upah minimum per jam.

Meskipun ada beberapa jenis gaji tambahan, namun sekitar 20-30 persen dari gaji mereka mengalami pemotongan sebagai bea publik dan pajak, yang membuat gaji mereka tetap berada di bawah upah minimum.

"Saya sangat bersemangat untuk pekerjaan ini saat saya bersiap untuk ujian pegawai negeri, tetapi dengan tugas yang sangat berat, saya merasa bayarannya tidak setimpal. Jadi saya memutuskan untuk resign dan mencari pekerjaan di bidang yang berbeda," kata seorang PNS muda bermarga Jo yang baru mengundurkan diri, dikutip Asia News, Rabu (25/10).

Atas fenomena resign massal itu, Serikat Pegawai Pemerintah Kota Metropolitan Seoul telah menyerukan kenaikan gaji PNS agar sesuai dengan upah minimum.

Selain itu, Kementerian Sumber Daya Manusia juga berencana untuk mengurangi waktu yang dibutuhkan PNS untuk naik pangkat dari grade 9 menjadi grade 3, yang sebelumnya memerlukan waktu 16 tahun, sekarang direncanakan hanya 11 tahun.

Meskipun ada upaya untuk memperbaiki situasi tersebut, beberapa kritikus, seperti Profesor Koo Jeong-woo dari Departemen Sosiologi Universitas Sungkyunkwan berpendapat bahwa perbaikan lingkungan kerja dan budaya organisasi juga perlu ditingkatkan, untuk menjaga PNS grade 9 bertahan lebih lama di posisinya.

"Daripada hanya mengurangi waktu yang dibutuhkan seseorang untuk dipromosikan menjadi PNS, lingkungan kerja dan budaya organisasinya juga perlu ditingkatkan agar pekerja grade 9 bisa bertahan lebih lama di posisinya," kata Koo.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya