Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Belum Satu Tahun Kerja Ribuan PNS Muda Korsel Resign Massal, Ada Apa?

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 09:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) muda di Korea Selatan yang bekerja kurang dari setahun tercatat telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Berdasarkan data yang dirilis Anggota Parlemen dari Partai Demokrat, Lim Ho-seon, sekitar 3.064 PNS memilih mengundurkan diri secara sukarela pada 2022.

Angka tersebut meningkat secara signifikan sekitar dua kali lipat dalam dua tahun terakhir, dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencatat 1.583 PNS yang mengundurkan diri.


Tidak hanya itu, jumlah PNS yang resign setelah dua tahun bekerja tercatat juga mengalami peningkatan dua kali lipat dalam dua tahun terakhir, di mana pada 2022 terdapat 6.136 PNS yang mengundurkan diri, sedangkan pada 2019 tercatat hanya 3.225 orang.

Salah satu alasan utama di balik pengunduran diri massal ini dikabarkan karena adanya ketidakpuasan dari para PNS terhadap lingkungan kerja dan pendapatan mereka.

Laporan Korea Herald mencatat bahwa PNS grade 9, pada tahun pertama bekerja hanya menerima gaji sekitar 1,78 juta won (sekitar Rp20 juta) per bulan. Jumlah ini lebih rendah daripada upah minimum bulanan, yang mencapai 2,05 juta won, berdasarkan upah minimum per jam.

Meskipun ada beberapa jenis gaji tambahan, namun sekitar 20-30 persen dari gaji mereka mengalami pemotongan sebagai bea publik dan pajak, yang membuat gaji mereka tetap berada di bawah upah minimum.

"Saya sangat bersemangat untuk pekerjaan ini saat saya bersiap untuk ujian pegawai negeri, tetapi dengan tugas yang sangat berat, saya merasa bayarannya tidak setimpal. Jadi saya memutuskan untuk resign dan mencari pekerjaan di bidang yang berbeda," kata seorang PNS muda bermarga Jo yang baru mengundurkan diri, dikutip Asia News, Rabu (25/10).

Atas fenomena resign massal itu, Serikat Pegawai Pemerintah Kota Metropolitan Seoul telah menyerukan kenaikan gaji PNS agar sesuai dengan upah minimum.

Selain itu, Kementerian Sumber Daya Manusia juga berencana untuk mengurangi waktu yang dibutuhkan PNS untuk naik pangkat dari grade 9 menjadi grade 3, yang sebelumnya memerlukan waktu 16 tahun, sekarang direncanakan hanya 11 tahun.

Meskipun ada upaya untuk memperbaiki situasi tersebut, beberapa kritikus, seperti Profesor Koo Jeong-woo dari Departemen Sosiologi Universitas Sungkyunkwan berpendapat bahwa perbaikan lingkungan kerja dan budaya organisasi juga perlu ditingkatkan, untuk menjaga PNS grade 9 bertahan lebih lama di posisinya.

"Daripada hanya mengurangi waktu yang dibutuhkan seseorang untuk dipromosikan menjadi PNS, lingkungan kerja dan budaya organisasinya juga perlu ditingkatkan agar pekerja grade 9 bisa bertahan lebih lama di posisinya," kata Koo.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya