Berita

Mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp12,3 M ke Negara Hasil Sitaan dari Rahmat Effendi dan M Syahrir

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 22:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp12,3 miliar ke kas negara dari terpidana Rahmat Effendi selaku mantan Walikota Bekasi dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau, Muhammad Syahrir.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan rampasan dan cicilan uang pengganti terpidana Rahmat Effendi dan M. Syahrir dan telah disetorkan ke negara oleh Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono.

"Uang tersebut dari temuan proses penyidikan Rahmat Effendi berupa rupiah dan mata uang asing yang dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10,2 miliar," kata Ali kepada wartawan, Rabu (25/10).


Sementara dari terpidana M Syahrir, dilakukan perampasan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery," pungkas Ali.

Pada Senin (7/8), Rahmat Effendi telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Rahmat Effendi akan menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Rahmat Effendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Lalu berdasarkan putusan MA, dilakukan perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan Rahmat Effendi, yakni bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dua unit mobil Cherokee.

Pada Senin, 4 April 2022, Rahmat Effendi kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. KPK menduga hasil tindak pidana korupsi dilakukan disamarkan dalam bentuk aset dan lainnya.

Sedangkan M Syahrir telah dijebloskan ke Lapas Palembang pada Kamis (5/10). Dia akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.

Syahrir juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar 112 ribu dolar Singapura dan Rp21 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya