Berita

Mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp12,3 M ke Negara Hasil Sitaan dari Rahmat Effendi dan M Syahrir

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 22:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp12,3 miliar ke kas negara dari terpidana Rahmat Effendi selaku mantan Walikota Bekasi dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau, Muhammad Syahrir.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan rampasan dan cicilan uang pengganti terpidana Rahmat Effendi dan M. Syahrir dan telah disetorkan ke negara oleh Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono.

"Uang tersebut dari temuan proses penyidikan Rahmat Effendi berupa rupiah dan mata uang asing yang dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10,2 miliar," kata Ali kepada wartawan, Rabu (25/10).

Sementara dari terpidana M Syahrir, dilakukan perampasan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery," pungkas Ali.

Pada Senin (7/8), Rahmat Effendi telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Rahmat Effendi akan menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Rahmat Effendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Lalu berdasarkan putusan MA, dilakukan perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan Rahmat Effendi, yakni bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dua unit mobil Cherokee.

Pada Senin, 4 April 2022, Rahmat Effendi kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. KPK menduga hasil tindak pidana korupsi dilakukan disamarkan dalam bentuk aset dan lainnya.

Sedangkan M Syahrir telah dijebloskan ke Lapas Palembang pada Kamis (5/10). Dia akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.

Syahrir juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar 112 ribu dolar Singapura dan Rp21 miliar.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya