Berita

Mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp12,3 M ke Negara Hasil Sitaan dari Rahmat Effendi dan M Syahrir

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 22:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp12,3 miliar ke kas negara dari terpidana Rahmat Effendi selaku mantan Walikota Bekasi dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau, Muhammad Syahrir.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan rampasan dan cicilan uang pengganti terpidana Rahmat Effendi dan M. Syahrir dan telah disetorkan ke negara oleh Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono.

"Uang tersebut dari temuan proses penyidikan Rahmat Effendi berupa rupiah dan mata uang asing yang dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10,2 miliar," kata Ali kepada wartawan, Rabu (25/10).


Sementara dari terpidana M Syahrir, dilakukan perampasan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery," pungkas Ali.

Pada Senin (7/8), Rahmat Effendi telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Rahmat Effendi akan menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Rahmat Effendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Lalu berdasarkan putusan MA, dilakukan perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan Rahmat Effendi, yakni bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dua unit mobil Cherokee.

Pada Senin, 4 April 2022, Rahmat Effendi kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. KPK menduga hasil tindak pidana korupsi dilakukan disamarkan dalam bentuk aset dan lainnya.

Sedangkan M Syahrir telah dijebloskan ke Lapas Palembang pada Kamis (5/10). Dia akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.

Syahrir juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar 112 ribu dolar Singapura dan Rp21 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya