Berita

Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10)/RMOL

Politik

Gibran Dicalonkan Partai Lain Tetap Sah, KPU: Di UU Tidak Ada Persyaratan

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 15:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa tidak ada larangan di Undang-Undang (UU) Pemilu terkait capres-cawapres dicalonkan oleh parpol lain.

Dengan demikian, status Walikota Solo sekaligus kader PDIP, Gibran Rakabuming Raka yang dicalonkan oleh parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) dinilai tidak masalah.

“Dalam Undang-Undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).


Menurut Hasyim, persyaratan harus anggota partai dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) hanya berlaku bagi pencalonan anggota legislatif baik tingkat Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Tapi untuk orang yang dicalonkan sebagai pasangan calon presiden/wakil presiden, kepala daerah, gub, bupati, walikota, itu tidak ada syarat harus menjadi anggota partai politik,” tuturnya.

Atas dasar itu, KPU, kata Hasyim, tidak mempersoalkan adanya kandidat bakal capres-cawapres yang berasal dari partai maupun tidak berpartai.

“Yang akan diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (status kader kepartaian) bukan menjadi syarat calon maka tidak akan diperiksa KPU,” tandasnya.

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dicalonkan oleh parpol Koalisi Indonesia Maju (Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Prima, Garuda, Gelora) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih aktif sebagai kader PDIP.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengungkapan bahwa Gibran belum mengajukan surat pengunduran diri ke DPP PDIP. Dengan begitu, Gibran masih berstatus kader aktif partai berlambang banteng moncong putih.

“Tidak ada (surat pengunduran diri Gibran) sama sekali," kata Puan, usai mengikuti upacara Hari Santri Nasional, di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (22/10).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya