Berita

Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10)/RMOL

Politik

Gibran Dicalonkan Partai Lain Tetap Sah, KPU: Di UU Tidak Ada Persyaratan

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 15:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa tidak ada larangan di Undang-Undang (UU) Pemilu terkait capres-cawapres dicalonkan oleh parpol lain.

Dengan demikian, status Walikota Solo sekaligus kader PDIP, Gibran Rakabuming Raka yang dicalonkan oleh parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) dinilai tidak masalah.

“Dalam Undang-Undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).


Menurut Hasyim, persyaratan harus anggota partai dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) hanya berlaku bagi pencalonan anggota legislatif baik tingkat Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Tapi untuk orang yang dicalonkan sebagai pasangan calon presiden/wakil presiden, kepala daerah, gub, bupati, walikota, itu tidak ada syarat harus menjadi anggota partai politik,” tuturnya.

Atas dasar itu, KPU, kata Hasyim, tidak mempersoalkan adanya kandidat bakal capres-cawapres yang berasal dari partai maupun tidak berpartai.

“Yang akan diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (status kader kepartaian) bukan menjadi syarat calon maka tidak akan diperiksa KPU,” tandasnya.

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dicalonkan oleh parpol Koalisi Indonesia Maju (Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Prima, Garuda, Gelora) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih aktif sebagai kader PDIP.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengungkapan bahwa Gibran belum mengajukan surat pengunduran diri ke DPP PDIP. Dengan begitu, Gibran masih berstatus kader aktif partai berlambang banteng moncong putih.

“Tidak ada (surat pengunduran diri Gibran) sama sekali," kata Puan, usai mengikuti upacara Hari Santri Nasional, di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (22/10).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya