Berita

Sidang dakwaan AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10)/ist

Nusantara

Tak Dapat Penghargaan Jadi Alasan Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Dianggap Mengada-ada

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 06:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang dakwaan perkara narkotika yang menyeret AKP Andri Gustami memunculkan beberapa fakta menarik. Salah satunya alasan atau motivasi sang polisi terlibat jaringan gembong narkoba Fredy Pratama tersebut.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin kemarin (23/10), dalam dakwaan jaksa membacakan alasan bekas Kasat Narkoba Lampung Selatan tersebut.

"Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata Jaksa Eka menirukan kembali ucapan Andri Gustami.


Alasan ini dikatakan Andri Gustami kepada kaki tangan Fredy Pratama, M Rivaldo, sebelum akhirnya dia dilibatkan dalam setiap pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Namun menurut akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Zainuddin Hasan, alasan itu hanya mengada-ada.

Zainuddin mengatakan, alasan seperti itu dan motivasi mencari materi tidak sepantasnya dilontarkan oleh anggota kepolisian.

"Bagaimanapun, anggota kepolisian memang sepatutnya mengabdi kepada masyarakat dan negara," katanya saat dihubungi Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (24/10).

Karena itu, kalimat "tidak adanya penghargaan" itu hanya sebuah dalih untuk menimpakan kesalahan ke pihak lain.

"Dari niat awalnya saja sudah salah. Menjadi polisi untuk mencari penghargaan. Sekali lagi, anggota polisi tugasnya adalah mengabdi," tegas dia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya