Berita

Sarasehan Pustaka bertajuk "Peluang Curang Uang Digital" yang diselenggarakan di Aula Gedung Manterawu, Kampus Telkom University, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/10)/Ist

Hukum

KPK Soroti Penyalahgunaan Teknologi Keuangan untuk Korupsi dan TPPU

SELASA, 24 OKTOBER 2023 | 20:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kejahatan di sektor keuangan melalui transaksi keuangan digital yang dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kemajuan teknologi keuangan membawa kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan digital yang lebih efisien, mudah, dan cepat.

Namun, di balik semua kemudahan tersebut, terdapat risiko keamanannya karena bersifat real time, borderless, dan tanpa tatap muka, yang dapat menimbulkan terjadinya kejahatan di sektor keuangan.


"Berserta risiko itu, tentunya dapat mengancam stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan. Oleh karenanya, diperlukan kerangka hukum yang komprehensif melalui pembentukan UU tentang financial technology yang perlu dikembangkan untuk menjaga integritas pembayaran digital dan memperkuat fungsi kontrol pemerintah," kata Yuyuk dalam acara Sarasehan Pustaka bertajuk "Peluang Curang Uang Digital" yang diselenggarakan di Aula Gedung Manterawu, Kampus Telkom University, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/10).

Dengan mengetahui risiko tersebut kata Yuyuk, mahasiswa dan civitas akademika Telkom University dapat melakukan pencegahan dan berpartisipasi dalam hal pengawasan, pelaporan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dalam hal TPPU.

"Sehingga melalui kegiatan ini, KPK berharap semua peserta semakin memahami mengenai esensi penggunaan uang digital," pungkas Yuyuk.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan KPK, Dame Maria Silaban mengatakan, kemajuan teknologi keuangan sering disalahgunakan untuk melakukan korupsi dan TPPU dengan cara yang semakin canggih, kompleks, dan berskala internasional.

"Sebagai masyarakat intelektual, tentu kita harus berpaham mengenai tindak pidana korupsi dan TPPU. Hal itu menjadi kunci penting, sebab semakin beragam cara tindak pidana itu dapat dilakukan, terutama dengan adanya crypto currency ini menjadi emerging threat di Indonesia berdasarkan National Risk Assessment (NRA) TPPU tahun 2021," kata Dame.

NRA TPPU kata Dame, menjadi instrumen penting untuk civitas Telkom University mengikuti perkembangannya sebagai langkah mitigasi secara berkala dilakukan agar tidak bersifat usang.

Selain itu kata Dame, pemerintah juga terus melakukan peningkatan efisiensi dalam transaksi dan sistem keuangan digital ke arah yang lebih baik dengan mengusung konsep ekosistem terbuka.

"Untuk itu, betapa pentingnya memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam rangka pencegahan TPPU. Yang utama kita harus berpaham lebih dahulu mengenai teknik investigasi keuangan kripto, asset tracing kripto, SOP, serta public partnership antara pemerintah dengan ahli blockchain," jelas Dame.

Pada 2022, KPK telah melakukan pelatihan bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti Kepolisian, PPATK, Kejaksaan RI untuk bisa lebih berpaham menangani kasus industri aset virtual yang tidak hanya mencakup cryptocurrency (kripto) seperti bitcoin dan ethereum, tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT).

Selain melalui kegiatan sarasehan pustaka, KPK juga bekerja sama dengan Telkom University dalam pengelolaan KPK Corner. Kegiatan ini sebagai upaya untuk mewadahi dan mendorong peningkatan literasi antikorupsi bagi para civitas akademi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya