Berita

Sarasehan Pustaka bertajuk "Peluang Curang Uang Digital" yang diselenggarakan di Aula Gedung Manterawu, Kampus Telkom University, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/10)/Ist

Hukum

KPK Soroti Penyalahgunaan Teknologi Keuangan untuk Korupsi dan TPPU

SELASA, 24 OKTOBER 2023 | 20:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kejahatan di sektor keuangan melalui transaksi keuangan digital yang dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kemajuan teknologi keuangan membawa kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan digital yang lebih efisien, mudah, dan cepat.

Namun, di balik semua kemudahan tersebut, terdapat risiko keamanannya karena bersifat real time, borderless, dan tanpa tatap muka, yang dapat menimbulkan terjadinya kejahatan di sektor keuangan.


"Berserta risiko itu, tentunya dapat mengancam stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan. Oleh karenanya, diperlukan kerangka hukum yang komprehensif melalui pembentukan UU tentang financial technology yang perlu dikembangkan untuk menjaga integritas pembayaran digital dan memperkuat fungsi kontrol pemerintah," kata Yuyuk dalam acara Sarasehan Pustaka bertajuk "Peluang Curang Uang Digital" yang diselenggarakan di Aula Gedung Manterawu, Kampus Telkom University, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/10).

Dengan mengetahui risiko tersebut kata Yuyuk, mahasiswa dan civitas akademika Telkom University dapat melakukan pencegahan dan berpartisipasi dalam hal pengawasan, pelaporan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dalam hal TPPU.

"Sehingga melalui kegiatan ini, KPK berharap semua peserta semakin memahami mengenai esensi penggunaan uang digital," pungkas Yuyuk.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan KPK, Dame Maria Silaban mengatakan, kemajuan teknologi keuangan sering disalahgunakan untuk melakukan korupsi dan TPPU dengan cara yang semakin canggih, kompleks, dan berskala internasional.

"Sebagai masyarakat intelektual, tentu kita harus berpaham mengenai tindak pidana korupsi dan TPPU. Hal itu menjadi kunci penting, sebab semakin beragam cara tindak pidana itu dapat dilakukan, terutama dengan adanya crypto currency ini menjadi emerging threat di Indonesia berdasarkan National Risk Assessment (NRA) TPPU tahun 2021," kata Dame.

NRA TPPU kata Dame, menjadi instrumen penting untuk civitas Telkom University mengikuti perkembangannya sebagai langkah mitigasi secara berkala dilakukan agar tidak bersifat usang.

Selain itu kata Dame, pemerintah juga terus melakukan peningkatan efisiensi dalam transaksi dan sistem keuangan digital ke arah yang lebih baik dengan mengusung konsep ekosistem terbuka.

"Untuk itu, betapa pentingnya memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam rangka pencegahan TPPU. Yang utama kita harus berpaham lebih dahulu mengenai teknik investigasi keuangan kripto, asset tracing kripto, SOP, serta public partnership antara pemerintah dengan ahli blockchain," jelas Dame.

Pada 2022, KPK telah melakukan pelatihan bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti Kepolisian, PPATK, Kejaksaan RI untuk bisa lebih berpaham menangani kasus industri aset virtual yang tidak hanya mencakup cryptocurrency (kripto) seperti bitcoin dan ethereum, tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT).

Selain melalui kegiatan sarasehan pustaka, KPK juga bekerja sama dengan Telkom University dalam pengelolaan KPK Corner. Kegiatan ini sebagai upaya untuk mewadahi dan mendorong peningkatan literasi antikorupsi bagi para civitas akademi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya