Berita

Persidangan Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami/RMOLLampung

Hukum

Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, Bekas Kasat Narkoba Polres Lamsel Nekat Masuk Jaringan Fredy Pratama

SELASA, 24 OKTOBER 2023 | 05:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, nekat bergabung dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional, Fredy Pratama.

Salah satu alasannya, karena dia tidak pernah mendapat penghargaan dari instansi Polri, meski banyak mengungkap narkoba di wilayah Polres Lampung Selatan.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Okta Rini.


"Saya sudah setahun di Lampung Selatan, sudah banyak penangkapan besar, tetapi tidak pernah ada penghargaan. Kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata JPU Eka Okta Rini membacakan dakwaan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (23/10).

Dalam dakwaannya, JPU Eka Okta Rini menjelaskan, kenekatan bekas Kasat Narkoba Lampung Selatan, AKP Andri Gustami bermula dari penangkapan kurir sabu pada Agustus 2022 lalu. Saat itu dia berusaha menghubungi pimpinan kurir yang diamankan olehnya.

“Dari barang bukti berupa handphone merk Samsung Z Flip milik pelaku Ical kemudian berusaha menghubungi seseorang dengan inisial BNB (Fredy Pratama), tujuannya agar narkotika bisa aman pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni. Namun tidak berhasil," tuturnya.

lanjut Eka Okta Rini, setelah itu Andri Gustami melakukan penangkapan terhadap kurir jaringan Fredy Pratama, dengan barang bukti sabu seberat masing-masing 18 dan 30 kg dan terdakwa Muhammad Rivaldo, melalui aplikasi chat Blackberry Messenger, dengan menggunakan handphone sitaan dari dua penangkapan yang dilakukan pada Maret dan April 2023 itu.

Seraya mengaku kecewa dengan institusi yang menaunginya, terdakwa Andri Gustami pun menawarkan diri untuk membantu pendistribusian narkotika, dengan kesepakatan upah Rp8 juta per kilo, ditambah honor Rp120 juta.

"Usai negosiasi, terdakwa Andri Gustami resmi masuk jaringan Fredy Pratama. Dan telah meloloskan delapan kali pengiriman narkotika dari pulau Sumatera ke pulau Jawa melalui pelabuhan penyeberangan Bakauheni," beber Eka Okta Rini.

Dalam dakwaan, terdakwa bekas Kasat Narkoba Lampung Selatan itu dijerat dua pasal yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan kedua, diancam pidana sesuai Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya