Berita

Persidangan Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami/RMOLLampung

Hukum

Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, Bekas Kasat Narkoba Polres Lamsel Nekat Masuk Jaringan Fredy Pratama

SELASA, 24 OKTOBER 2023 | 05:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, nekat bergabung dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional, Fredy Pratama.

Salah satu alasannya, karena dia tidak pernah mendapat penghargaan dari instansi Polri, meski banyak mengungkap narkoba di wilayah Polres Lampung Selatan.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Okta Rini.


"Saya sudah setahun di Lampung Selatan, sudah banyak penangkapan besar, tetapi tidak pernah ada penghargaan. Kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata JPU Eka Okta Rini membacakan dakwaan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (23/10).

Dalam dakwaannya, JPU Eka Okta Rini menjelaskan, kenekatan bekas Kasat Narkoba Lampung Selatan, AKP Andri Gustami bermula dari penangkapan kurir sabu pada Agustus 2022 lalu. Saat itu dia berusaha menghubungi pimpinan kurir yang diamankan olehnya.

“Dari barang bukti berupa handphone merk Samsung Z Flip milik pelaku Ical kemudian berusaha menghubungi seseorang dengan inisial BNB (Fredy Pratama), tujuannya agar narkotika bisa aman pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni. Namun tidak berhasil," tuturnya.

lanjut Eka Okta Rini, setelah itu Andri Gustami melakukan penangkapan terhadap kurir jaringan Fredy Pratama, dengan barang bukti sabu seberat masing-masing 18 dan 30 kg dan terdakwa Muhammad Rivaldo, melalui aplikasi chat Blackberry Messenger, dengan menggunakan handphone sitaan dari dua penangkapan yang dilakukan pada Maret dan April 2023 itu.

Seraya mengaku kecewa dengan institusi yang menaunginya, terdakwa Andri Gustami pun menawarkan diri untuk membantu pendistribusian narkotika, dengan kesepakatan upah Rp8 juta per kilo, ditambah honor Rp120 juta.

"Usai negosiasi, terdakwa Andri Gustami resmi masuk jaringan Fredy Pratama. Dan telah meloloskan delapan kali pengiriman narkotika dari pulau Sumatera ke pulau Jawa melalui pelabuhan penyeberangan Bakauheni," beber Eka Okta Rini.

Dalam dakwaan, terdakwa bekas Kasat Narkoba Lampung Selatan itu dijerat dua pasal yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan kedua, diancam pidana sesuai Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya