Berita

Persidangan Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami/RMOLLampung

Hukum

Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, Bekas Kasat Narkoba Polres Lamsel Nekat Masuk Jaringan Fredy Pratama

SELASA, 24 OKTOBER 2023 | 05:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, nekat bergabung dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional, Fredy Pratama.

Salah satu alasannya, karena dia tidak pernah mendapat penghargaan dari instansi Polri, meski banyak mengungkap narkoba di wilayah Polres Lampung Selatan.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Okta Rini.


"Saya sudah setahun di Lampung Selatan, sudah banyak penangkapan besar, tetapi tidak pernah ada penghargaan. Kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata JPU Eka Okta Rini membacakan dakwaan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (23/10).

Dalam dakwaannya, JPU Eka Okta Rini menjelaskan, kenekatan bekas Kasat Narkoba Lampung Selatan, AKP Andri Gustami bermula dari penangkapan kurir sabu pada Agustus 2022 lalu. Saat itu dia berusaha menghubungi pimpinan kurir yang diamankan olehnya.

“Dari barang bukti berupa handphone merk Samsung Z Flip milik pelaku Ical kemudian berusaha menghubungi seseorang dengan inisial BNB (Fredy Pratama), tujuannya agar narkotika bisa aman pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni. Namun tidak berhasil," tuturnya.

lanjut Eka Okta Rini, setelah itu Andri Gustami melakukan penangkapan terhadap kurir jaringan Fredy Pratama, dengan barang bukti sabu seberat masing-masing 18 dan 30 kg dan terdakwa Muhammad Rivaldo, melalui aplikasi chat Blackberry Messenger, dengan menggunakan handphone sitaan dari dua penangkapan yang dilakukan pada Maret dan April 2023 itu.

Seraya mengaku kecewa dengan institusi yang menaunginya, terdakwa Andri Gustami pun menawarkan diri untuk membantu pendistribusian narkotika, dengan kesepakatan upah Rp8 juta per kilo, ditambah honor Rp120 juta.

"Usai negosiasi, terdakwa Andri Gustami resmi masuk jaringan Fredy Pratama. Dan telah meloloskan delapan kali pengiriman narkotika dari pulau Sumatera ke pulau Jawa melalui pelabuhan penyeberangan Bakauheni," beber Eka Okta Rini.

Dalam dakwaan, terdakwa bekas Kasat Narkoba Lampung Selatan itu dijerat dua pasal yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan kedua, diancam pidana sesuai Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya