Berita

Persidangan Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami/RMOLLampung

Hukum

Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, Bekas Kasat Narkoba Polres Lamsel Nekat Masuk Jaringan Fredy Pratama

SELASA, 24 OKTOBER 2023 | 05:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, nekat bergabung dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional, Fredy Pratama.

Salah satu alasannya, karena dia tidak pernah mendapat penghargaan dari instansi Polri, meski banyak mengungkap narkoba di wilayah Polres Lampung Selatan.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Okta Rini.


"Saya sudah setahun di Lampung Selatan, sudah banyak penangkapan besar, tetapi tidak pernah ada penghargaan. Kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata JPU Eka Okta Rini membacakan dakwaan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (23/10).

Dalam dakwaannya, JPU Eka Okta Rini menjelaskan, kenekatan bekas Kasat Narkoba Lampung Selatan, AKP Andri Gustami bermula dari penangkapan kurir sabu pada Agustus 2022 lalu. Saat itu dia berusaha menghubungi pimpinan kurir yang diamankan olehnya.

“Dari barang bukti berupa handphone merk Samsung Z Flip milik pelaku Ical kemudian berusaha menghubungi seseorang dengan inisial BNB (Fredy Pratama), tujuannya agar narkotika bisa aman pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni. Namun tidak berhasil," tuturnya.

lanjut Eka Okta Rini, setelah itu Andri Gustami melakukan penangkapan terhadap kurir jaringan Fredy Pratama, dengan barang bukti sabu seberat masing-masing 18 dan 30 kg dan terdakwa Muhammad Rivaldo, melalui aplikasi chat Blackberry Messenger, dengan menggunakan handphone sitaan dari dua penangkapan yang dilakukan pada Maret dan April 2023 itu.

Seraya mengaku kecewa dengan institusi yang menaunginya, terdakwa Andri Gustami pun menawarkan diri untuk membantu pendistribusian narkotika, dengan kesepakatan upah Rp8 juta per kilo, ditambah honor Rp120 juta.

"Usai negosiasi, terdakwa Andri Gustami resmi masuk jaringan Fredy Pratama. Dan telah meloloskan delapan kali pengiriman narkotika dari pulau Sumatera ke pulau Jawa melalui pelabuhan penyeberangan Bakauheni," beber Eka Okta Rini.

Dalam dakwaan, terdakwa bekas Kasat Narkoba Lampung Selatan itu dijerat dua pasal yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan kedua, diancam pidana sesuai Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya