Berita

Aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/Ist

Politik

Polemik Putusan MK, BEM Nusantara Turun Jalan Aksi Serentak Jilid II

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ratusan mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara kembali turun ke jalan dalam "Aksi Serentak Jilid II" di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Mahasiswa masih kecewa dan menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Ahmad Supardi, menilai, independensi MK sebagai pelindung konstitusi patut dipertanyakan.


Pasalnya, Nurhadi menilai, keputusan MK saat mengabulkan gugatan usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun selama pernah terpilih dalam pemilihan umum termasuk kepala daerah, sarat nuansa kepentingan.

"Kami nyatakan bahwa (putusan MK) itu adalah unsur politik dan intervensi politik yang dilakukan pemerintah pada hari ini," ujar Nurhadi..

Menurut Ardi yang juga menjabat sebagai Presiden Mahasiswa STMIK Jayakarta ini, putusan MK adalah langkah keliru yang menabrak konstitusi.

Dia menduga, ada intervensi dari kepentingan politik lantaran MK terkesan tergesa-gesa dalam mengabulkan gugatan.

"Bahwa putusan tersebut telah keliru bahkan yang kami sayangkan ada 9 hakim disitu, ada 9 hakim, ada tiga hakim menerima, dua hakim menerima dengan alasan yang berbeda, dan empat hakim menolak," terangnya.

"Sudah jelas di situ bahwa ada unsur dan intervensi politik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman untuk kemudian meloloskan gugatan ini," sambungnya.

Terakhir, ditekankan Nurhadi, ada empat orang dari total sembilan hakim konstitusi tak sejalan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarnya syarat usia minimum capres-cawapres.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya