Berita

Mantan Bupati Muara Enim, Juarsah/Net

Hukum

KPK Setor Rp1,6 M ke Kas Negara dari Cicilan Mantan Bupati Muara Enim

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 21:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp1,6 miliar dari cicilan pengganti mantan Bupati Muara Enim, Juarsah, ke kas negara. Total pengganti seluruhnya Rp2,9 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Feby Dwiyandospendy, melalui Biro Keuangan, telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari terpidana Juarsah.

"Besaran cicilan yang telah dibayarkan Rp1,6 miliar dari total kewajiban pembayaran Rp2,9 miliar," kata Ali, kepada wartawan, Senin (23/10).

Dia memastikan, tim jaksa eksekutor KPK terus menagih sisa pembayaran pengganti, termasuk belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta.

Juarsah terbukti menerima uang sebesar 35 ribu Dolar AS dan Rp22,001 miliar, serta menerima dua unit kendaraan mobil dari Robi Okta Fahlevi selaku pemilih PT Indo Paser Beton.

Uang itu diberikan, agar Robi mendapat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dan sebagai realisasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket proyek aspirasi DPRD setempat pada Dinas PUPR TA 2019.

Pada perkara itu, Juarsah dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti Rp4,017 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Atas putusan itu, JPU dan Juarsah sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Hasilnya, hukuman Juarsah dinaikkan, yakni pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.941.110.000 (Rp2,9 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

Tak terima dengan putusan banding, JPU dan Juarsah mengajukan Kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum keduanya. Sehingga Juarsah tetap divonis pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta serta bayar uang pengganti Rp2,9 miliar.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya