Berita

Mantan Bupati Muara Enim, Juarsah/Net

Hukum

KPK Setor Rp1,6 M ke Kas Negara dari Cicilan Mantan Bupati Muara Enim

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 21:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp1,6 miliar dari cicilan pengganti mantan Bupati Muara Enim, Juarsah, ke kas negara. Total pengganti seluruhnya Rp2,9 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Feby Dwiyandospendy, melalui Biro Keuangan, telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari terpidana Juarsah.

"Besaran cicilan yang telah dibayarkan Rp1,6 miliar dari total kewajiban pembayaran Rp2,9 miliar," kata Ali, kepada wartawan, Senin (23/10).

Dia memastikan, tim jaksa eksekutor KPK terus menagih sisa pembayaran pengganti, termasuk belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta.

Juarsah terbukti menerima uang sebesar 35 ribu Dolar AS dan Rp22,001 miliar, serta menerima dua unit kendaraan mobil dari Robi Okta Fahlevi selaku pemilih PT Indo Paser Beton.

Uang itu diberikan, agar Robi mendapat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dan sebagai realisasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket proyek aspirasi DPRD setempat pada Dinas PUPR TA 2019.

Pada perkara itu, Juarsah dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti Rp4,017 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Atas putusan itu, JPU dan Juarsah sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Hasilnya, hukuman Juarsah dinaikkan, yakni pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.941.110.000 (Rp2,9 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

Tak terima dengan putusan banding, JPU dan Juarsah mengajukan Kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum keduanya. Sehingga Juarsah tetap divonis pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta serta bayar uang pengganti Rp2,9 miliar.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya