Berita

Mantan Bupati Muara Enim, Juarsah/Net

Hukum

KPK Setor Rp1,6 M ke Kas Negara dari Cicilan Mantan Bupati Muara Enim

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 21:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp1,6 miliar dari cicilan pengganti mantan Bupati Muara Enim, Juarsah, ke kas negara. Total pengganti seluruhnya Rp2,9 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Feby Dwiyandospendy, melalui Biro Keuangan, telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari terpidana Juarsah.

"Besaran cicilan yang telah dibayarkan Rp1,6 miliar dari total kewajiban pembayaran Rp2,9 miliar," kata Ali, kepada wartawan, Senin (23/10).


Dia memastikan, tim jaksa eksekutor KPK terus menagih sisa pembayaran pengganti, termasuk belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta.

Juarsah terbukti menerima uang sebesar 35 ribu Dolar AS dan Rp22,001 miliar, serta menerima dua unit kendaraan mobil dari Robi Okta Fahlevi selaku pemilih PT Indo Paser Beton.

Uang itu diberikan, agar Robi mendapat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dan sebagai realisasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket proyek aspirasi DPRD setempat pada Dinas PUPR TA 2019.

Pada perkara itu, Juarsah dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti Rp4,017 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Atas putusan itu, JPU dan Juarsah sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Hasilnya, hukuman Juarsah dinaikkan, yakni pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.941.110.000 (Rp2,9 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

Tak terima dengan putusan banding, JPU dan Juarsah mengajukan Kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum keduanya. Sehingga Juarsah tetap divonis pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta serta bayar uang pengganti Rp2,9 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya