Berita

Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD saat mendengar aspirasi para anak muda dan seniman di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10)/RMOL

Hukum

Hakim MK Diduga Nepotisme, Mahfud MD: Kita Serahkan ke Majelis Kehormatan

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 19:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap ada unsur nepotisme terkait batas usia capres cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Selain itu, MK juga menolak keseluruhan gugatan batas usia capres 70 tahun.

Menyikapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan adanya putusan majelis hakim terkait gugatan batas usia capres 70 tahun, sehingga Prabowo Subianto diperbolehkan menjadi capres.


"Ya kan sudah diputus, ya sudah. Pak Prabowo dipersilahkan untuk terus mendaftar, karena menurut putusan MK boleh 70 tahun. Dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh. Nah itu kan putusan MK," tegas Mahfud di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK, Mahfud menilai itu urusan lain.

"Nah soal itu tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi putusan MK itu sendiri mengikat dan memperbolehkan keduanya untuk maju berpasangan," bebernya.

Adapun soal dugaan nepotisme dalam keputusan majelis hakim MK. Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis kehormatan hakim MK untuk memutus adanya nepotisme dalam keputusannya itu atau tidak.

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dsb, itu nanti, kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," jelasnya.

Soal putusan majelis hakim, kata Mahfud, itu sudah inkrah dan bisa dipakai dalam undang-undang pemilu.

"Tapi putusannya itu sendiri final, bahwa Pak Prabowo umur 70  lebih boleh ikut menjadi capres, Gibran umur 36 dengan pengalaman menjadi kepala daerah juga boleh ikut menjadi pasangan, calon wakil presiden," tutupnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

AS Siapkan Operasi Militer Jangka Panjang Terhadap Iran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:15

Tips Menyimpan Kue Keranjang Agar Awet dan Bebas Jamur Hingga Satu Tahun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:09

10 Ribu Warga dan Polda Metro Siap Amankan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:54

Siap-Siap Cek Rekening! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:50

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:44

KPK Melempem Tangani Kasus CSR BI

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:37

MD Jakarta Timur Bersih-Bersih 100 Mushola Jelang Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:18

Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:55

Norwegia dan Italia Bersaing Ketat di Posisi Puncak Olimpiade 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:49

Bareskrim Ungkap Peran Aipda Dianita di Kasus Narkoba yang Jerat Kapolres Bima Kota Nonaktif

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:27

Selengkapnya