Berita

Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD saat mendengar aspirasi para anak muda dan seniman di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10)/RMOL

Hukum

Hakim MK Diduga Nepotisme, Mahfud MD: Kita Serahkan ke Majelis Kehormatan

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 19:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap ada unsur nepotisme terkait batas usia capres cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Selain itu, MK juga menolak keseluruhan gugatan batas usia capres 70 tahun.

Menyikapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan adanya putusan majelis hakim terkait gugatan batas usia capres 70 tahun, sehingga Prabowo Subianto diperbolehkan menjadi capres.


"Ya kan sudah diputus, ya sudah. Pak Prabowo dipersilahkan untuk terus mendaftar, karena menurut putusan MK boleh 70 tahun. Dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh. Nah itu kan putusan MK," tegas Mahfud di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK, Mahfud menilai itu urusan lain.

"Nah soal itu tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi putusan MK itu sendiri mengikat dan memperbolehkan keduanya untuk maju berpasangan," bebernya.

Adapun soal dugaan nepotisme dalam keputusan majelis hakim MK. Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis kehormatan hakim MK untuk memutus adanya nepotisme dalam keputusannya itu atau tidak.

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dsb, itu nanti, kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," jelasnya.

Soal putusan majelis hakim, kata Mahfud, itu sudah inkrah dan bisa dipakai dalam undang-undang pemilu.

"Tapi putusannya itu sendiri final, bahwa Pak Prabowo umur 70  lebih boleh ikut menjadi capres, Gibran umur 36 dengan pengalaman menjadi kepala daerah juga boleh ikut menjadi pasangan, calon wakil presiden," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya