Berita

Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD saat mendengar aspirasi para anak muda dan seniman di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10)/RMOL

Hukum

Hakim MK Diduga Nepotisme, Mahfud MD: Kita Serahkan ke Majelis Kehormatan

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 19:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap ada unsur nepotisme terkait batas usia capres cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Selain itu, MK juga menolak keseluruhan gugatan batas usia capres 70 tahun.

Menyikapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan adanya putusan majelis hakim terkait gugatan batas usia capres 70 tahun, sehingga Prabowo Subianto diperbolehkan menjadi capres.


"Ya kan sudah diputus, ya sudah. Pak Prabowo dipersilahkan untuk terus mendaftar, karena menurut putusan MK boleh 70 tahun. Dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh. Nah itu kan putusan MK," tegas Mahfud di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK, Mahfud menilai itu urusan lain.

"Nah soal itu tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi putusan MK itu sendiri mengikat dan memperbolehkan keduanya untuk maju berpasangan," bebernya.

Adapun soal dugaan nepotisme dalam keputusan majelis hakim MK. Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis kehormatan hakim MK untuk memutus adanya nepotisme dalam keputusannya itu atau tidak.

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dsb, itu nanti, kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," jelasnya.

Soal putusan majelis hakim, kata Mahfud, itu sudah inkrah dan bisa dipakai dalam undang-undang pemilu.

"Tapi putusannya itu sendiri final, bahwa Pak Prabowo umur 70  lebih boleh ikut menjadi capres, Gibran umur 36 dengan pengalaman menjadi kepala daerah juga boleh ikut menjadi pasangan, calon wakil presiden," tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya