Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam jumpa pers bersama Jurubicara merangkap Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dan Jurubicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/RMOL

Hukum

Dituding Menjadi Mahkamah Keluarga, Ketua MK Ceritakan Kisah Sahabat Nabi

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Label Mahkamah Keluarga yang disematkan publik kepada Mahkamah Konstitusi (MK), direspon Anwar Usman.

Hal itu menjadi sebuah isu yang menyeruak karena aturan batas usia minimum capres-cawapres berubah.

Anwar Usman mengatakan, isu MK menjadi Mahkamah Keluarga akibat putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap membuka kesempatan kepada kepala daerah nyalon di Pilpres 2024.


Dia mengklaim, putusan terhadap perkara yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirru Re A, bukan dimaksudkan untuk memuluskan langkah keponakannya yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Bantahan atas isu yang berkembang itu dikemukakan Anwar dengan menceritakan perjalanan karirnya mulai tahun 1985 yang sudah menjadi calon hakim. Dia mengklaim tetap memegang teguh prinsip-prinsip kehakiman hingga memutus perkara uji materiil norma batas usia capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, kira-kira putusannya 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT, Tuhan. Dalam setiap perkara apapun itu yang saya lakukan sampai hari ini," klaim Anwar menyampaikan dalam jumpa pers di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Dia juga menegaskan, dasar hukum yang dipraktikannya selama menjadi hakim terinspirasi dari Nabi Muhammad SAW. Dimana, terdapat kisah sahabat Rasulullah yang dia anggap sebagai contoh sikap yang bijak dalam memutuskan suatu perkara.

"Saya sering mengatakan dalam berbagai kesempatan bagaimana Nabi Muhammad SAW ketika didatangi oleh salah seorang yang bernama Usama bin Zayed diutus oleh bangsawan Quraisy supaya bisa melakukan intervensi, meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy," urai Anwar.

"Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong  tangannya. Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapapun dan dari mana pun," sambungnya mengemukakan pikirannya.

Namun khusus putusan MK terhadap perkara uji materiil norma UU Pemilu yang diajukan Almas, Anwar memaknai isi konflik kepentingan dalam memutus suatu perkara harus diketahui secara benar.

Sebab menurutnya, lembaga kehakiman yang berwenang menangani hingga memutus perkara pengujian norma undangan-undang berbeda dengan yang menangani perkara pidana dan/atau perdata seperti pengadilan umum, pengadilan tinggi, pengadilan militer, atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Masalah konflik kepentingan dan sebagainya, rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023. Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest, berkaitan dengan kewenangan MK," tuturnya.

"Tapi untuk ini (kelembagaan Kehakiman MK), sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus, itu yang bisa saya sampaikan," demikian Anwar menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya