Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam jumpa pers bersama Jurubicara merangkap Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dan Jurubicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/RMOL

Hukum

Dituding Menjadi Mahkamah Keluarga, Ketua MK Ceritakan Kisah Sahabat Nabi

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Label Mahkamah Keluarga yang disematkan publik kepada Mahkamah Konstitusi (MK), direspon Anwar Usman.

Hal itu menjadi sebuah isu yang menyeruak karena aturan batas usia minimum capres-cawapres berubah.

Anwar Usman mengatakan, isu MK menjadi Mahkamah Keluarga akibat putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap membuka kesempatan kepada kepala daerah nyalon di Pilpres 2024.


Dia mengklaim, putusan terhadap perkara yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirru Re A, bukan dimaksudkan untuk memuluskan langkah keponakannya yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Bantahan atas isu yang berkembang itu dikemukakan Anwar dengan menceritakan perjalanan karirnya mulai tahun 1985 yang sudah menjadi calon hakim. Dia mengklaim tetap memegang teguh prinsip-prinsip kehakiman hingga memutus perkara uji materiil norma batas usia capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, kira-kira putusannya 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT, Tuhan. Dalam setiap perkara apapun itu yang saya lakukan sampai hari ini," klaim Anwar menyampaikan dalam jumpa pers di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Dia juga menegaskan, dasar hukum yang dipraktikannya selama menjadi hakim terinspirasi dari Nabi Muhammad SAW. Dimana, terdapat kisah sahabat Rasulullah yang dia anggap sebagai contoh sikap yang bijak dalam memutuskan suatu perkara.

"Saya sering mengatakan dalam berbagai kesempatan bagaimana Nabi Muhammad SAW ketika didatangi oleh salah seorang yang bernama Usama bin Zayed diutus oleh bangsawan Quraisy supaya bisa melakukan intervensi, meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy," urai Anwar.

"Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong  tangannya. Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapapun dan dari mana pun," sambungnya mengemukakan pikirannya.

Namun khusus putusan MK terhadap perkara uji materiil norma UU Pemilu yang diajukan Almas, Anwar memaknai isi konflik kepentingan dalam memutus suatu perkara harus diketahui secara benar.

Sebab menurutnya, lembaga kehakiman yang berwenang menangani hingga memutus perkara pengujian norma undangan-undang berbeda dengan yang menangani perkara pidana dan/atau perdata seperti pengadilan umum, pengadilan tinggi, pengadilan militer, atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Masalah konflik kepentingan dan sebagainya, rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023. Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest, berkaitan dengan kewenangan MK," tuturnya.

"Tapi untuk ini (kelembagaan Kehakiman MK), sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus, itu yang bisa saya sampaikan," demikian Anwar menambahkan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Komisi IX Dukung Pakai Label Harga pada Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:05

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:29

Kenali Aturan Baru Umrah Ramadan dari Arab Saudi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:19

Merger Raksasa Pakan Ternak, Momentum Kebangkitan Peternak Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:08

Aktivasi Akun Coretax Nyaris Tembus 15 Juta, Lapor SPT Tahunan 4,95 Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:57

Lebaran 2026: Ini Stasiun, Bandara, Terminal, dan Pelabuhan Terpadat Saat Arus Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:25

Gelar Pasar Murah Ramadan Tangerang Raya, Legislator PAN: Arahan Ketum

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:04

Trem di Italia Anjlok Hantam Bangunan, Dua Tewas Puluhan Terluka

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31

Selengkapnya