Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam jumpa pers bersama Jurubicara merangkap Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dan Jurubicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/RMOL

Hukum

Dituding Menjadi Mahkamah Keluarga, Ketua MK Ceritakan Kisah Sahabat Nabi

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Label Mahkamah Keluarga yang disematkan publik kepada Mahkamah Konstitusi (MK), direspon Anwar Usman.

Hal itu menjadi sebuah isu yang menyeruak karena aturan batas usia minimum capres-cawapres berubah.

Anwar Usman mengatakan, isu MK menjadi Mahkamah Keluarga akibat putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap membuka kesempatan kepada kepala daerah nyalon di Pilpres 2024.


Dia mengklaim, putusan terhadap perkara yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirru Re A, bukan dimaksudkan untuk memuluskan langkah keponakannya yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Bantahan atas isu yang berkembang itu dikemukakan Anwar dengan menceritakan perjalanan karirnya mulai tahun 1985 yang sudah menjadi calon hakim. Dia mengklaim tetap memegang teguh prinsip-prinsip kehakiman hingga memutus perkara uji materiil norma batas usia capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, kira-kira putusannya 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT, Tuhan. Dalam setiap perkara apapun itu yang saya lakukan sampai hari ini," klaim Anwar menyampaikan dalam jumpa pers di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Dia juga menegaskan, dasar hukum yang dipraktikannya selama menjadi hakim terinspirasi dari Nabi Muhammad SAW. Dimana, terdapat kisah sahabat Rasulullah yang dia anggap sebagai contoh sikap yang bijak dalam memutuskan suatu perkara.

"Saya sering mengatakan dalam berbagai kesempatan bagaimana Nabi Muhammad SAW ketika didatangi oleh salah seorang yang bernama Usama bin Zayed diutus oleh bangsawan Quraisy supaya bisa melakukan intervensi, meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy," urai Anwar.

"Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong  tangannya. Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapapun dan dari mana pun," sambungnya mengemukakan pikirannya.

Namun khusus putusan MK terhadap perkara uji materiil norma UU Pemilu yang diajukan Almas, Anwar memaknai isi konflik kepentingan dalam memutus suatu perkara harus diketahui secara benar.

Sebab menurutnya, lembaga kehakiman yang berwenang menangani hingga memutus perkara pengujian norma undangan-undang berbeda dengan yang menangani perkara pidana dan/atau perdata seperti pengadilan umum, pengadilan tinggi, pengadilan militer, atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Masalah konflik kepentingan dan sebagainya, rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023. Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest, berkaitan dengan kewenangan MK," tuturnya.

"Tapi untuk ini (kelembagaan Kehakiman MK), sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus, itu yang bisa saya sampaikan," demikian Anwar menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya