Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam jumpa pers bersama Jurubicara merangkap Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dan Jurubicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/RMOL

Hukum

Dituding Menjadi Mahkamah Keluarga, Ketua MK Ceritakan Kisah Sahabat Nabi

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Label Mahkamah Keluarga yang disematkan publik kepada Mahkamah Konstitusi (MK), direspon Anwar Usman.

Hal itu menjadi sebuah isu yang menyeruak karena aturan batas usia minimum capres-cawapres berubah.

Anwar Usman mengatakan, isu MK menjadi Mahkamah Keluarga akibat putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap membuka kesempatan kepada kepala daerah nyalon di Pilpres 2024.

Dia mengklaim, putusan terhadap perkara yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirru Re A, bukan dimaksudkan untuk memuluskan langkah keponakannya yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Bantahan atas isu yang berkembang itu dikemukakan Anwar dengan menceritakan perjalanan karirnya mulai tahun 1985 yang sudah menjadi calon hakim. Dia mengklaim tetap memegang teguh prinsip-prinsip kehakiman hingga memutus perkara uji materiil norma batas usia capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, kira-kira putusannya 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT, Tuhan. Dalam setiap perkara apapun itu yang saya lakukan sampai hari ini," klaim Anwar menyampaikan dalam jumpa pers di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Dia juga menegaskan, dasar hukum yang dipraktikannya selama menjadi hakim terinspirasi dari Nabi Muhammad SAW. Dimana, terdapat kisah sahabat Rasulullah yang dia anggap sebagai contoh sikap yang bijak dalam memutuskan suatu perkara.

"Saya sering mengatakan dalam berbagai kesempatan bagaimana Nabi Muhammad SAW ketika didatangi oleh salah seorang yang bernama Usama bin Zayed diutus oleh bangsawan Quraisy supaya bisa melakukan intervensi, meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy," urai Anwar.

"Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong  tangannya. Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapapun dan dari mana pun," sambungnya mengemukakan pikirannya.

Namun khusus putusan MK terhadap perkara uji materiil norma UU Pemilu yang diajukan Almas, Anwar memaknai isi konflik kepentingan dalam memutus suatu perkara harus diketahui secara benar.

Sebab menurutnya, lembaga kehakiman yang berwenang menangani hingga memutus perkara pengujian norma undangan-undang berbeda dengan yang menangani perkara pidana dan/atau perdata seperti pengadilan umum, pengadilan tinggi, pengadilan militer, atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Masalah konflik kepentingan dan sebagainya, rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023. Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest, berkaitan dengan kewenangan MK," tuturnya.

"Tapi untuk ini (kelembagaan Kehakiman MK), sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus, itu yang bisa saya sampaikan," demikian Anwar menambahkan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya