Berita

Pelabuhan RMK Energy/RMOLSumsel

Nusantara

RMK Energy Ditutup Jika Izin Tidak Diurus dalam 180 Hari

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satu bulan lebih sejak disetop operasinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akibat pelanggaran lingkungan, pada 14 September 2023 lalu, PT RMK Energy (RMKE) terus berpacu dengan waktu.

Diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, RMKE masih kedapatan mencuri kesempatan untuk beroperasi di tengah sanksi. Perusahaan ini, berkejaran dengan tanggung jawab dari perusahaan pengguna jasanya, juga tanggung jawab terhadap karyawan yang saat ini dirumahkan.

Di luar itu, RMKE juga diminta menuntaskan sejumlah kewajiban atas pelanggaran yang tertuang dalam SK No.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023, tentang Penerapan Sanksi Administratif saat penyegelan bulan lalu. Setidaknya ada dua poin yang harus segera diurus terkait perizinan.


Pertama, RMKE diminta mengajukan dan memiliki Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada instansi terkait paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Soal izin pemanfaatan ruang ini, RMKE diketahui telah menabrak aturan dengan mengangkangi Perda RTRW Kabupaten Muara Enim No.13/2018 dan Perda RTRW Provinsi Sumsel No.11/2016.

Sebab terdapat ketidaksesuaian tata ruang di sebagian lokasi RMKE yang berada di dalam kawasan sempadan sungai dan kawasan pertanian pangan dan hortikultura.

Sempat diberitakan sebelumnya, Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono geram dan berang dengan ulah perusahaan. Bahkan, dia meminta pihak yang bermain untuk bertanggung jawab.

Sorotan mengenai pelanggaran yang satu ini juga sempat diungkapkan oleh K-MAKI Sumsel, yang menunjuk hidung dinas terkait.

Lalu RMKE juga diminta mengajukan dan memiliki perubahan persetujuan lingkungan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Hal ini karena terdapat ketidaksesuaian lingkup kegiatan terminal khusus sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim Nomor 15/KITS/DPMPTSP-4/IL/2020 tentang lzin Lingkungan Kegiatan Operasional Pelabuhan Khusus Batubara dan Fasilitas Pendukung Lainnya, kapasitas Bongkar Muat 25.000.000 Ton Per tahun Dengan Luas Lahan 45,16 Ha oleh RMKE di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2020.

Lingkup kegiatan yang dilakukan RMKE, diketahui berbeda dengan fakta lapangan yaitu RMKE melakukan kegiatan pelabuhan untuk kepentingan umum dan penggunaan jalan koridor milik PT Royaltama Mulia Kencana.

Sehingga, apabila tidak melakukan pengurusan izin, RMKE dipastikan mendapat sanksi lebih berat sampai dicabut izinnya.

"Dalam hal sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tidak dilaksanakan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SK yang ditandatangani Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani itu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya