Berita

Pelabuhan RMK Energy/RMOLSumsel

Nusantara

RMK Energy Ditutup Jika Izin Tidak Diurus dalam 180 Hari

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satu bulan lebih sejak disetop operasinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akibat pelanggaran lingkungan, pada 14 September 2023 lalu, PT RMK Energy (RMKE) terus berpacu dengan waktu.

Diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, RMKE masih kedapatan mencuri kesempatan untuk beroperasi di tengah sanksi. Perusahaan ini, berkejaran dengan tanggung jawab dari perusahaan pengguna jasanya, juga tanggung jawab terhadap karyawan yang saat ini dirumahkan.

Di luar itu, RMKE juga diminta menuntaskan sejumlah kewajiban atas pelanggaran yang tertuang dalam SK No.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023, tentang Penerapan Sanksi Administratif saat penyegelan bulan lalu. Setidaknya ada dua poin yang harus segera diurus terkait perizinan.

Pertama, RMKE diminta mengajukan dan memiliki Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada instansi terkait paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Soal izin pemanfaatan ruang ini, RMKE diketahui telah menabrak aturan dengan mengangkangi Perda RTRW Kabupaten Muara Enim No.13/2018 dan Perda RTRW Provinsi Sumsel No.11/2016.

Sebab terdapat ketidaksesuaian tata ruang di sebagian lokasi RMKE yang berada di dalam kawasan sempadan sungai dan kawasan pertanian pangan dan hortikultura.

Sempat diberitakan sebelumnya, Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono geram dan berang dengan ulah perusahaan. Bahkan, dia meminta pihak yang bermain untuk bertanggung jawab.

Sorotan mengenai pelanggaran yang satu ini juga sempat diungkapkan oleh K-MAKI Sumsel, yang menunjuk hidung dinas terkait.

Lalu RMKE juga diminta mengajukan dan memiliki perubahan persetujuan lingkungan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Hal ini karena terdapat ketidaksesuaian lingkup kegiatan terminal khusus sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim Nomor 15/KITS/DPMPTSP-4/IL/2020 tentang lzin Lingkungan Kegiatan Operasional Pelabuhan Khusus Batubara dan Fasilitas Pendukung Lainnya, kapasitas Bongkar Muat 25.000.000 Ton Per tahun Dengan Luas Lahan 45,16 Ha oleh RMKE di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2020.

Lingkup kegiatan yang dilakukan RMKE, diketahui berbeda dengan fakta lapangan yaitu RMKE melakukan kegiatan pelabuhan untuk kepentingan umum dan penggunaan jalan koridor milik PT Royaltama Mulia Kencana.

Sehingga, apabila tidak melakukan pengurusan izin, RMKE dipastikan mendapat sanksi lebih berat sampai dicabut izinnya.

"Dalam hal sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tidak dilaksanakan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SK yang ditandatangani Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani itu.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya