Berita

Pelabuhan RMK Energy/RMOLSumsel

Nusantara

RMK Energy Ditutup Jika Izin Tidak Diurus dalam 180 Hari

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satu bulan lebih sejak disetop operasinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akibat pelanggaran lingkungan, pada 14 September 2023 lalu, PT RMK Energy (RMKE) terus berpacu dengan waktu.

Diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, RMKE masih kedapatan mencuri kesempatan untuk beroperasi di tengah sanksi. Perusahaan ini, berkejaran dengan tanggung jawab dari perusahaan pengguna jasanya, juga tanggung jawab terhadap karyawan yang saat ini dirumahkan.

Di luar itu, RMKE juga diminta menuntaskan sejumlah kewajiban atas pelanggaran yang tertuang dalam SK No.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023, tentang Penerapan Sanksi Administratif saat penyegelan bulan lalu. Setidaknya ada dua poin yang harus segera diurus terkait perizinan.

Pertama, RMKE diminta mengajukan dan memiliki Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada instansi terkait paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Soal izin pemanfaatan ruang ini, RMKE diketahui telah menabrak aturan dengan mengangkangi Perda RTRW Kabupaten Muara Enim No.13/2018 dan Perda RTRW Provinsi Sumsel No.11/2016.

Sebab terdapat ketidaksesuaian tata ruang di sebagian lokasi RMKE yang berada di dalam kawasan sempadan sungai dan kawasan pertanian pangan dan hortikultura.

Sempat diberitakan sebelumnya, Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono geram dan berang dengan ulah perusahaan. Bahkan, dia meminta pihak yang bermain untuk bertanggung jawab.

Sorotan mengenai pelanggaran yang satu ini juga sempat diungkapkan oleh K-MAKI Sumsel, yang menunjuk hidung dinas terkait.

Lalu RMKE juga diminta mengajukan dan memiliki perubahan persetujuan lingkungan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Hal ini karena terdapat ketidaksesuaian lingkup kegiatan terminal khusus sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim Nomor 15/KITS/DPMPTSP-4/IL/2020 tentang lzin Lingkungan Kegiatan Operasional Pelabuhan Khusus Batubara dan Fasilitas Pendukung Lainnya, kapasitas Bongkar Muat 25.000.000 Ton Per tahun Dengan Luas Lahan 45,16 Ha oleh RMKE di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2020.

Lingkup kegiatan yang dilakukan RMKE, diketahui berbeda dengan fakta lapangan yaitu RMKE melakukan kegiatan pelabuhan untuk kepentingan umum dan penggunaan jalan koridor milik PT Royaltama Mulia Kencana.

Sehingga, apabila tidak melakukan pengurusan izin, RMKE dipastikan mendapat sanksi lebih berat sampai dicabut izinnya.

"Dalam hal sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tidak dilaksanakan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SK yang ditandatangani Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani itu.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

HUT ke-497 Kota Jakarta

Minggu, 19 Mei 2024 | 14:01

Alami Demam Tinggi, Raja Salman Kembali Jalani Pemeriksaan Medis

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:56

Aktivis Diajak Tiru Akbar Tanjung Keluar dari Zona Nyaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:54

Teater Lencana Membumikan Seni Pertunjukan Lewat "Ruang Tunggu"

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:36

Bamsoet Ungkit Lagi Cerita Pilu Golkar saat Dipimpin Akbar Tanjung

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:26

Alumni Usakti Didorong Berperan Membangun Indonesia

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:12

Diserang Rusia, 9.907 Warga Ukraina Ngacir dari Kharkiv

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:59

Banyak Guru Terjerat Pinjol Imbas Kesejahteraan Minim

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:59

Wantim Golkar DKI Pamer Zaki Bangun 29 Stadion Mini di Tangerang

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:39

Prabowo-Gibran Diyakini Bawa Indonesia Jadi Macan Asia

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:26

Selengkapnya