Berita

Pelabuhan RMK Energy/RMOLSumsel

Nusantara

RMK Energy Ditutup Jika Izin Tidak Diurus dalam 180 Hari

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satu bulan lebih sejak disetop operasinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akibat pelanggaran lingkungan, pada 14 September 2023 lalu, PT RMK Energy (RMKE) terus berpacu dengan waktu.

Diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, RMKE masih kedapatan mencuri kesempatan untuk beroperasi di tengah sanksi. Perusahaan ini, berkejaran dengan tanggung jawab dari perusahaan pengguna jasanya, juga tanggung jawab terhadap karyawan yang saat ini dirumahkan.

Di luar itu, RMKE juga diminta menuntaskan sejumlah kewajiban atas pelanggaran yang tertuang dalam SK No.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023, tentang Penerapan Sanksi Administratif saat penyegelan bulan lalu. Setidaknya ada dua poin yang harus segera diurus terkait perizinan.


Pertama, RMKE diminta mengajukan dan memiliki Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada instansi terkait paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Soal izin pemanfaatan ruang ini, RMKE diketahui telah menabrak aturan dengan mengangkangi Perda RTRW Kabupaten Muara Enim No.13/2018 dan Perda RTRW Provinsi Sumsel No.11/2016.

Sebab terdapat ketidaksesuaian tata ruang di sebagian lokasi RMKE yang berada di dalam kawasan sempadan sungai dan kawasan pertanian pangan dan hortikultura.

Sempat diberitakan sebelumnya, Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono geram dan berang dengan ulah perusahaan. Bahkan, dia meminta pihak yang bermain untuk bertanggung jawab.

Sorotan mengenai pelanggaran yang satu ini juga sempat diungkapkan oleh K-MAKI Sumsel, yang menunjuk hidung dinas terkait.

Lalu RMKE juga diminta mengajukan dan memiliki perubahan persetujuan lingkungan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Hal ini karena terdapat ketidaksesuaian lingkup kegiatan terminal khusus sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim Nomor 15/KITS/DPMPTSP-4/IL/2020 tentang lzin Lingkungan Kegiatan Operasional Pelabuhan Khusus Batubara dan Fasilitas Pendukung Lainnya, kapasitas Bongkar Muat 25.000.000 Ton Per tahun Dengan Luas Lahan 45,16 Ha oleh RMKE di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2020.

Lingkup kegiatan yang dilakukan RMKE, diketahui berbeda dengan fakta lapangan yaitu RMKE melakukan kegiatan pelabuhan untuk kepentingan umum dan penggunaan jalan koridor milik PT Royaltama Mulia Kencana.

Sehingga, apabila tidak melakukan pengurusan izin, RMKE dipastikan mendapat sanksi lebih berat sampai dicabut izinnya.

"Dalam hal sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tidak dilaksanakan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SK yang ditandatangani Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani itu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya