Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian ESDM Siapkan Kriteria untuk Batasi Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 16:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, tengah mempersiapkan kriteria untuk membatasi pembelian BBM, khususnya Pertalite (RON 90).

Dalam rencana ini, BBM Pertalite akan dibatasi hanya untuk masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi BBM.

Implementasi pembatasan tersebut nantinya akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Revisi aturan itu akan mencakup penyusunan daftar penerima BBM bersubsidi yang akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina, memungkinkan pengawasan yang lebih efektif.

Menteri Arifin menekankan bahwa saat ini pihaknya masih terus menyiapkan sejumlah kriteria untuk menentukan siapa yang berhak menerima subsidi BBM.

Dalam konteks tersebut, ia menyoroti bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin 3.500 CC atau 4.000 CC dipastikan tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, karena penggunaan ini dapat merusak mesin kendaraan.

"Untuk jenis kendaraan masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan," jelas Arifin, seperti dikutip Senin (23/10).

Menurut Arifin, penggunaan Pertalite memiliki risiko tinggi bagi lingkungan karena BBM bersubsidi itu mempunyai emisi yang tinggi. Sementara, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax Cs bisa membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara.

Untuk itu, dalam upaya tersebut pemetaan kendaraan akan segera dilakukan dengan memasukkan kriteria ke dalam sistem teknologi informasi Pertamina.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya