Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said/Ist

Hukum

Dosen Hukum: Enggak Fair Kalau Hanya Cari Kesalahan Prof. Saldi

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mempertanyakan, letak kesalahan Saldi Isra terkait dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhtar menyebut perbedaan pendapat itu hal yang wajar saat menentukan sebuah keputusan.

"Yang namanya dissenting opinion itu adalah perbedaan pendapat hakim yang dituangkan dalam putusan MK. Nah di asas peradilan MK itu kita kenal dengan adanya asas independen hakim tidak boleh dipengaruhi apapun atau tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/10).


"Karena tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun maka pendapatnya itu adalah otonom bagi hakim itu sendiri," lanjut Muhtar.

Lanjut Muhtar, apabila kalah suara misalkan dalam rapat permusyawaratan hakim maka hakim tersebut berhak melakukan dissenting opinion perbedaan pendapat terhadap hakim mayoritas.

"Pertanyaannya, dimana letak Prof Saldi melanggar hukum acara atau jangan-jangan ada yang ingin mengorek-ngorek permasalahan Prof Saldi. Cari-cari kesalahan, kalau cari-cari gitu enggak fair dong," tegas Muhtar.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) mengadukan hakim konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan mengatakan pernyataan Saldi Isra tak bisa dikatakan sebagai dissenting opinion.

"Itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati. Namun demikian, akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain, itu yang kita laporkan," kata Bob kepada wartawan Kamis (19/10).

Laporan ini buntut dari empat hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini, mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Secara vokal, Saldi Isra mengaku heran atas perubahan putusan MK yang dinilai sangat cepat.

"Saya hakim konstitusi Saldi Isra memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion. Menimbang bahwa terhadap norma yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 a quo menyatakan 'persyaratan menjadi calon presiden dan wapres adalah q: berusia paling rendah 40 tahun', dimaknai menjadi 'persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah q 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilihan kepala daerah'," kata Saldi Isra di sidang MK, Senin (16/10).

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya