Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said/Ist

Hukum

Dosen Hukum: Enggak Fair Kalau Hanya Cari Kesalahan Prof. Saldi

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mempertanyakan, letak kesalahan Saldi Isra terkait dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhtar menyebut perbedaan pendapat itu hal yang wajar saat menentukan sebuah keputusan.

"Yang namanya dissenting opinion itu adalah perbedaan pendapat hakim yang dituangkan dalam putusan MK. Nah di asas peradilan MK itu kita kenal dengan adanya asas independen hakim tidak boleh dipengaruhi apapun atau tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/10).


"Karena tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun maka pendapatnya itu adalah otonom bagi hakim itu sendiri," lanjut Muhtar.

Lanjut Muhtar, apabila kalah suara misalkan dalam rapat permusyawaratan hakim maka hakim tersebut berhak melakukan dissenting opinion perbedaan pendapat terhadap hakim mayoritas.

"Pertanyaannya, dimana letak Prof Saldi melanggar hukum acara atau jangan-jangan ada yang ingin mengorek-ngorek permasalahan Prof Saldi. Cari-cari kesalahan, kalau cari-cari gitu enggak fair dong," tegas Muhtar.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) mengadukan hakim konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan mengatakan pernyataan Saldi Isra tak bisa dikatakan sebagai dissenting opinion.

"Itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati. Namun demikian, akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain, itu yang kita laporkan," kata Bob kepada wartawan Kamis (19/10).

Laporan ini buntut dari empat hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini, mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Secara vokal, Saldi Isra mengaku heran atas perubahan putusan MK yang dinilai sangat cepat.

"Saya hakim konstitusi Saldi Isra memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion. Menimbang bahwa terhadap norma yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 a quo menyatakan 'persyaratan menjadi calon presiden dan wapres adalah q: berusia paling rendah 40 tahun', dimaknai menjadi 'persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah q 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilihan kepala daerah'," kata Saldi Isra di sidang MK, Senin (16/10).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya