Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said/Ist

Hukum

Dosen Hukum: Enggak Fair Kalau Hanya Cari Kesalahan Prof. Saldi

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mempertanyakan, letak kesalahan Saldi Isra terkait dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhtar menyebut perbedaan pendapat itu hal yang wajar saat menentukan sebuah keputusan.

"Yang namanya dissenting opinion itu adalah perbedaan pendapat hakim yang dituangkan dalam putusan MK. Nah di asas peradilan MK itu kita kenal dengan adanya asas independen hakim tidak boleh dipengaruhi apapun atau tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/10).


"Karena tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun maka pendapatnya itu adalah otonom bagi hakim itu sendiri," lanjut Muhtar.

Lanjut Muhtar, apabila kalah suara misalkan dalam rapat permusyawaratan hakim maka hakim tersebut berhak melakukan dissenting opinion perbedaan pendapat terhadap hakim mayoritas.

"Pertanyaannya, dimana letak Prof Saldi melanggar hukum acara atau jangan-jangan ada yang ingin mengorek-ngorek permasalahan Prof Saldi. Cari-cari kesalahan, kalau cari-cari gitu enggak fair dong," tegas Muhtar.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) mengadukan hakim konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan mengatakan pernyataan Saldi Isra tak bisa dikatakan sebagai dissenting opinion.

"Itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati. Namun demikian, akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain, itu yang kita laporkan," kata Bob kepada wartawan Kamis (19/10).

Laporan ini buntut dari empat hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini, mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Secara vokal, Saldi Isra mengaku heran atas perubahan putusan MK yang dinilai sangat cepat.

"Saya hakim konstitusi Saldi Isra memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion. Menimbang bahwa terhadap norma yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 a quo menyatakan 'persyaratan menjadi calon presiden dan wapres adalah q: berusia paling rendah 40 tahun', dimaknai menjadi 'persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah q 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilihan kepala daerah'," kata Saldi Isra di sidang MK, Senin (16/10).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya