Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said/Ist

Hukum

Dosen Hukum: Enggak Fair Kalau Hanya Cari Kesalahan Prof. Saldi

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mempertanyakan, letak kesalahan Saldi Isra terkait dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhtar menyebut perbedaan pendapat itu hal yang wajar saat menentukan sebuah keputusan.

"Yang namanya dissenting opinion itu adalah perbedaan pendapat hakim yang dituangkan dalam putusan MK. Nah di asas peradilan MK itu kita kenal dengan adanya asas independen hakim tidak boleh dipengaruhi apapun atau tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/10).

"Karena tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun maka pendapatnya itu adalah otonom bagi hakim itu sendiri," lanjut Muhtar.

Lanjut Muhtar, apabila kalah suara misalkan dalam rapat permusyawaratan hakim maka hakim tersebut berhak melakukan dissenting opinion perbedaan pendapat terhadap hakim mayoritas.

"Pertanyaannya, dimana letak Prof Saldi melanggar hukum acara atau jangan-jangan ada yang ingin mengorek-ngorek permasalahan Prof Saldi. Cari-cari kesalahan, kalau cari-cari gitu enggak fair dong," tegas Muhtar.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) mengadukan hakim konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan mengatakan pernyataan Saldi Isra tak bisa dikatakan sebagai dissenting opinion.

"Itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati. Namun demikian, akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain, itu yang kita laporkan," kata Bob kepada wartawan Kamis (19/10).

Laporan ini buntut dari empat hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini, mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Secara vokal, Saldi Isra mengaku heran atas perubahan putusan MK yang dinilai sangat cepat.

"Saya hakim konstitusi Saldi Isra memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion. Menimbang bahwa terhadap norma yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 a quo menyatakan 'persyaratan menjadi calon presiden dan wapres adalah q: berusia paling rendah 40 tahun', dimaknai menjadi 'persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah q 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilihan kepala daerah'," kata Saldi Isra di sidang MK, Senin (16/10).

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya