Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said/Ist

Hukum

Dosen Hukum: Enggak Fair Kalau Hanya Cari Kesalahan Prof. Saldi

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mempertanyakan, letak kesalahan Saldi Isra terkait dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhtar menyebut perbedaan pendapat itu hal yang wajar saat menentukan sebuah keputusan.

"Yang namanya dissenting opinion itu adalah perbedaan pendapat hakim yang dituangkan dalam putusan MK. Nah di asas peradilan MK itu kita kenal dengan adanya asas independen hakim tidak boleh dipengaruhi apapun atau tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun," kata Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/10).

"Karena tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun maka pendapatnya itu adalah otonom bagi hakim itu sendiri," lanjut Muhtar.

Lanjut Muhtar, apabila kalah suara misalkan dalam rapat permusyawaratan hakim maka hakim tersebut berhak melakukan dissenting opinion perbedaan pendapat terhadap hakim mayoritas.

"Pertanyaannya, dimana letak Prof Saldi melanggar hukum acara atau jangan-jangan ada yang ingin mengorek-ngorek permasalahan Prof Saldi. Cari-cari kesalahan, kalau cari-cari gitu enggak fair dong," tegas Muhtar.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) mengadukan hakim konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan mengatakan pernyataan Saldi Isra tak bisa dikatakan sebagai dissenting opinion.

"Itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati. Namun demikian, akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain, itu yang kita laporkan," kata Bob kepada wartawan Kamis (19/10).

Laporan ini buntut dari empat hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini, mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Secara vokal, Saldi Isra mengaku heran atas perubahan putusan MK yang dinilai sangat cepat.

"Saya hakim konstitusi Saldi Isra memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion. Menimbang bahwa terhadap norma yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 a quo menyatakan 'persyaratan menjadi calon presiden dan wapres adalah q: berusia paling rendah 40 tahun', dimaknai menjadi 'persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah q 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilihan kepala daerah'," kata Saldi Isra di sidang MK, Senin (16/10).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya