Berita

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Tidak Diatur UUD 1945, Gerindra Yakin MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 11:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Gerindra meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak atau tidak menerima perkara uji materi ketentuan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun.

Sebab, MK sudah memutuskan ketentuan batas usia capres dan cawapres sebelumnya dan menyatakan bahwa konstitusi tidak mengatur batas minimal atau maksimal usia capres dan cawapres.

"Ya, kami optimis kalau melihat pertimbangan hakim MK dalam apa namanya gugatan cawapres kurang dari 40 tahun kemarin itu ada pertimbangan dari MK bahwa dalam UUD 1945 itu tidak diatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di The Darmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/10).


Dasco menyebut, ketentuan batas usia capres dan cawapres merupakan kebijakan pembentukan undang-undang, DPR dan pemerintah atau open legacy policy. Oleh karena itu, Dasco sangat optimis MK akan menolak gugatan tersebut.

"Kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah tidak akan diterima oleh MK," demikian Dasco.

Batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dimohonkan dalam uji materiil UU 7/3017 tentang Pemilu, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir laman mkri.id, ada beberapa perkara yang didaftarkan untuk memasukkan syarat usia maksimal capres-cawapres ke dalam sebuah aturan di dalam UU Pemilu.

Salah satunya, diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, tercatat sebagai nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Para Pemohon menggandeng kuasa hukum Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.

Intinya, mereka meminta agar capres-cawapres yang berusia di atas 70 tahun tidak ikut serta dalam Pilpres, sehingga diharapkan bisa dimuat dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya