Berita

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Tidak Diatur UUD 1945, Gerindra Yakin MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 11:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Gerindra meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak atau tidak menerima perkara uji materi ketentuan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun.

Sebab, MK sudah memutuskan ketentuan batas usia capres dan cawapres sebelumnya dan menyatakan bahwa konstitusi tidak mengatur batas minimal atau maksimal usia capres dan cawapres.

"Ya, kami optimis kalau melihat pertimbangan hakim MK dalam apa namanya gugatan cawapres kurang dari 40 tahun kemarin itu ada pertimbangan dari MK bahwa dalam UUD 1945 itu tidak diatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di The Darmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/10).


Dasco menyebut, ketentuan batas usia capres dan cawapres merupakan kebijakan pembentukan undang-undang, DPR dan pemerintah atau open legacy policy. Oleh karena itu, Dasco sangat optimis MK akan menolak gugatan tersebut.

"Kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah tidak akan diterima oleh MK," demikian Dasco.

Batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dimohonkan dalam uji materiil UU 7/3017 tentang Pemilu, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir laman mkri.id, ada beberapa perkara yang didaftarkan untuk memasukkan syarat usia maksimal capres-cawapres ke dalam sebuah aturan di dalam UU Pemilu.

Salah satunya, diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, tercatat sebagai nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Para Pemohon menggandeng kuasa hukum Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.

Intinya, mereka meminta agar capres-cawapres yang berusia di atas 70 tahun tidak ikut serta dalam Pilpres, sehingga diharapkan bisa dimuat dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya