Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Partai Garuda: MK Tidak Punya Kewenangan Batasi Usia Capres

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 10:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Konsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) diuji dalam menyikapi gugatan batas maksimal usia calon presiden 70 tahun yang akan diputus hari ini, Senin (23/10).

Saat memutus uji materiil batas minimal usia capres/cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu sebagaimana diajukan PSI dkk, MK menilai pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres masuk ranah kebijakan pembuat UU, yakni eksekutif dan legislatif.

"Merujuk hasil gugatan batas minimal usia capres/cawapres, maka gugatan terkait batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres/cawapres berumur 70 tahun harusnya ditolak juga," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Senin (23/10).


Selain itu, secara historis usia presiden di atas 70 tahun tidak menjadi masalah. Bahkan wakil presiden saat ini, yakni Maruf Amin sudah berusia 80 tahun.

"Indonesia sampai hari ini memiliki wapres yang ketika dilantik berusia 76 tahun. Beliau mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik," sambungnya.

Di sisi lain, Teddy menilai gugatan batas usia maksimal capres/capres memiliki tujuan terselubung, yakni menjegal pencalonan Prabowo Subianto yang kini telah berusia 72 tahun.

"Ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan supaya Prabowo tidak bisa menjadi capres. Sama seperti ketika mereka ingin agar batas minimal capres/cawapres tidak dikabulkan agar Gibran tidak bisa menjadi cawapres," sambungnya.

Atas dasar itu, Partai Garuda mendukung MK membuat putusan sesuai dengan konsistensinya selama ini, yakni tidak bisa diintervensi pihak manapun.

"Biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap dengan putusannya. Jadi biarkan anjing menggonggong, kafilah berlalu," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya