Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Partai Garuda: MK Tidak Punya Kewenangan Batasi Usia Capres

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 10:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Konsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) diuji dalam menyikapi gugatan batas maksimal usia calon presiden 70 tahun yang akan diputus hari ini, Senin (23/10).

Saat memutus uji materiil batas minimal usia capres/cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu sebagaimana diajukan PSI dkk, MK menilai pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres masuk ranah kebijakan pembuat UU, yakni eksekutif dan legislatif.

"Merujuk hasil gugatan batas minimal usia capres/cawapres, maka gugatan terkait batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres/cawapres berumur 70 tahun harusnya ditolak juga," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Senin (23/10).


Selain itu, secara historis usia presiden di atas 70 tahun tidak menjadi masalah. Bahkan wakil presiden saat ini, yakni Maruf Amin sudah berusia 80 tahun.

"Indonesia sampai hari ini memiliki wapres yang ketika dilantik berusia 76 tahun. Beliau mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik," sambungnya.

Di sisi lain, Teddy menilai gugatan batas usia maksimal capres/capres memiliki tujuan terselubung, yakni menjegal pencalonan Prabowo Subianto yang kini telah berusia 72 tahun.

"Ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan supaya Prabowo tidak bisa menjadi capres. Sama seperti ketika mereka ingin agar batas minimal capres/cawapres tidak dikabulkan agar Gibran tidak bisa menjadi cawapres," sambungnya.

Atas dasar itu, Partai Garuda mendukung MK membuat putusan sesuai dengan konsistensinya selama ini, yakni tidak bisa diintervensi pihak manapun.

"Biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap dengan putusannya. Jadi biarkan anjing menggonggong, kafilah berlalu," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya