Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Partai Garuda: MK Tidak Punya Kewenangan Batasi Usia Capres

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 10:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Konsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) diuji dalam menyikapi gugatan batas maksimal usia calon presiden 70 tahun yang akan diputus hari ini, Senin (23/10).

Saat memutus uji materiil batas minimal usia capres/cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu sebagaimana diajukan PSI dkk, MK menilai pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres masuk ranah kebijakan pembuat UU, yakni eksekutif dan legislatif.

"Merujuk hasil gugatan batas minimal usia capres/cawapres, maka gugatan terkait batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres/cawapres berumur 70 tahun harusnya ditolak juga," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Senin (23/10).


Selain itu, secara historis usia presiden di atas 70 tahun tidak menjadi masalah. Bahkan wakil presiden saat ini, yakni Maruf Amin sudah berusia 80 tahun.

"Indonesia sampai hari ini memiliki wapres yang ketika dilantik berusia 76 tahun. Beliau mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik," sambungnya.

Di sisi lain, Teddy menilai gugatan batas usia maksimal capres/capres memiliki tujuan terselubung, yakni menjegal pencalonan Prabowo Subianto yang kini telah berusia 72 tahun.

"Ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan supaya Prabowo tidak bisa menjadi capres. Sama seperti ketika mereka ingin agar batas minimal capres/cawapres tidak dikabulkan agar Gibran tidak bisa menjadi cawapres," sambungnya.

Atas dasar itu, Partai Garuda mendukung MK membuat putusan sesuai dengan konsistensinya selama ini, yakni tidak bisa diintervensi pihak manapun.

"Biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap dengan putusannya. Jadi biarkan anjing menggonggong, kafilah berlalu," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya