Berita

Dewan Pakar LBM PWNU Jabar, KH. Ahmad Yazid Fatah/Ist

Politik

Ingatkan Capres hingga Caleg untuk Tidak Umbar Janji, PWNU Jabar: Kalau Tak Bisa Mewujudkan Hukumnya Haram

SABTU, 21 OKTOBER 2023 | 00:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan janji manis calon pemimpin peserta Pemilu 2024, jika di hatinya tidak ada keseriusan dan tekad mewujudkannya.

Dewan Pakar LBM PWNU Jabar, KH Ahmad Yazid Fatah menerangkan, hukum haram keluar setelah melalui kajian berdasarkan pandangan fiqih hasil Bahtsul Masail Kubro (BMK) LBM PWNU Jabar, di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Cilimus, Kabupaten Kuningan.

"Tema yang dibahas soal 'Janji Manis Calon Pemimpin'. Dalam tema tersebut dibahas apakah janji-janji manis yang dilontarkan para calon pemilu menjadi nazar? Jawabannya, bukan termasuk nazar. Namun disebut wa’dun atau janji. Karena, dengan kalimat 'janji', bukan dengan shighat nazar," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar,  Jumat (20/10).


Ahmad melanjutkan, janji tersebut disampaikan dengan tujuan menarik simpati dan dukungan rakyat, bukan kesanggupan melakukan ibadah atau iltizamul qurbah.

"Hukum menyelisihi atau mengingkari 'janji-janji manis' oleh para calon pemimpin adalah haram bila saat menyampaikan janji-janji tersebut tidak didasari tekad yang serius atau kuat (‘azm) untuk memenuhinya. Bukan sebatas janji pemanis untuk meraup dukungan dan suara rakyat," ungkapnya.

Ditambahkan Ahmad, yang dimaksud calon pemimpin adalah para politisi yang maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), maupun mereka yang menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Ini untuk semua peserta, kami mengingatkan untuk tidak menyebarkan janji manis ke masyarakat untuk kepentingan Pemilu. Kalau janji tersebut tidak bisa diwujudkan maka haram," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya