Berita

Dewan Pakar LBM PWNU Jabar, KH. Ahmad Yazid Fatah/Ist

Politik

Ingatkan Capres hingga Caleg untuk Tidak Umbar Janji, PWNU Jabar: Kalau Tak Bisa Mewujudkan Hukumnya Haram

SABTU, 21 OKTOBER 2023 | 00:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan janji manis calon pemimpin peserta Pemilu 2024, jika di hatinya tidak ada keseriusan dan tekad mewujudkannya.

Dewan Pakar LBM PWNU Jabar, KH Ahmad Yazid Fatah menerangkan, hukum haram keluar setelah melalui kajian berdasarkan pandangan fiqih hasil Bahtsul Masail Kubro (BMK) LBM PWNU Jabar, di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Cilimus, Kabupaten Kuningan.

"Tema yang dibahas soal 'Janji Manis Calon Pemimpin'. Dalam tema tersebut dibahas apakah janji-janji manis yang dilontarkan para calon pemilu menjadi nazar? Jawabannya, bukan termasuk nazar. Namun disebut wa’dun atau janji. Karena, dengan kalimat 'janji', bukan dengan shighat nazar," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar,  Jumat (20/10).


Ahmad melanjutkan, janji tersebut disampaikan dengan tujuan menarik simpati dan dukungan rakyat, bukan kesanggupan melakukan ibadah atau iltizamul qurbah.

"Hukum menyelisihi atau mengingkari 'janji-janji manis' oleh para calon pemimpin adalah haram bila saat menyampaikan janji-janji tersebut tidak didasari tekad yang serius atau kuat (‘azm) untuk memenuhinya. Bukan sebatas janji pemanis untuk meraup dukungan dan suara rakyat," ungkapnya.

Ditambahkan Ahmad, yang dimaksud calon pemimpin adalah para politisi yang maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), maupun mereka yang menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Ini untuk semua peserta, kami mengingatkan untuk tidak menyebarkan janji manis ke masyarakat untuk kepentingan Pemilu. Kalau janji tersebut tidak bisa diwujudkan maka haram," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya