Berita

Dewan Pakar LBM PWNU Jabar, KH. Ahmad Yazid Fatah/Ist

Politik

Ingatkan Capres hingga Caleg untuk Tidak Umbar Janji, PWNU Jabar: Kalau Tak Bisa Mewujudkan Hukumnya Haram

SABTU, 21 OKTOBER 2023 | 00:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan janji manis calon pemimpin peserta Pemilu 2024, jika di hatinya tidak ada keseriusan dan tekad mewujudkannya.

Dewan Pakar LBM PWNU Jabar, KH Ahmad Yazid Fatah menerangkan, hukum haram keluar setelah melalui kajian berdasarkan pandangan fiqih hasil Bahtsul Masail Kubro (BMK) LBM PWNU Jabar, di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Cilimus, Kabupaten Kuningan.

"Tema yang dibahas soal 'Janji Manis Calon Pemimpin'. Dalam tema tersebut dibahas apakah janji-janji manis yang dilontarkan para calon pemilu menjadi nazar? Jawabannya, bukan termasuk nazar. Namun disebut wa’dun atau janji. Karena, dengan kalimat 'janji', bukan dengan shighat nazar," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar,  Jumat (20/10).


Ahmad melanjutkan, janji tersebut disampaikan dengan tujuan menarik simpati dan dukungan rakyat, bukan kesanggupan melakukan ibadah atau iltizamul qurbah.

"Hukum menyelisihi atau mengingkari 'janji-janji manis' oleh para calon pemimpin adalah haram bila saat menyampaikan janji-janji tersebut tidak didasari tekad yang serius atau kuat (‘azm) untuk memenuhinya. Bukan sebatas janji pemanis untuk meraup dukungan dan suara rakyat," ungkapnya.

Ditambahkan Ahmad, yang dimaksud calon pemimpin adalah para politisi yang maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), maupun mereka yang menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Ini untuk semua peserta, kami mengingatkan untuk tidak menyebarkan janji manis ke masyarakat untuk kepentingan Pemilu. Kalau janji tersebut tidak bisa diwujudkan maka haram," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya