Berita

Dewan Pakar LBM PWNU Jabar, KH. Ahmad Yazid Fatah/Ist

Politik

Ingatkan Capres hingga Caleg untuk Tidak Umbar Janji, PWNU Jabar: Kalau Tak Bisa Mewujudkan Hukumnya Haram

SABTU, 21 OKTOBER 2023 | 00:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan janji manis calon pemimpin peserta Pemilu 2024, jika di hatinya tidak ada keseriusan dan tekad mewujudkannya.

Dewan Pakar LBM PWNU Jabar, KH Ahmad Yazid Fatah menerangkan, hukum haram keluar setelah melalui kajian berdasarkan pandangan fiqih hasil Bahtsul Masail Kubro (BMK) LBM PWNU Jabar, di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Cilimus, Kabupaten Kuningan.

"Tema yang dibahas soal 'Janji Manis Calon Pemimpin'. Dalam tema tersebut dibahas apakah janji-janji manis yang dilontarkan para calon pemilu menjadi nazar? Jawabannya, bukan termasuk nazar. Namun disebut wa’dun atau janji. Karena, dengan kalimat 'janji', bukan dengan shighat nazar," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar,  Jumat (20/10).

Ahmad melanjutkan, janji tersebut disampaikan dengan tujuan menarik simpati dan dukungan rakyat, bukan kesanggupan melakukan ibadah atau iltizamul qurbah.

"Hukum menyelisihi atau mengingkari 'janji-janji manis' oleh para calon pemimpin adalah haram bila saat menyampaikan janji-janji tersebut tidak didasari tekad yang serius atau kuat (‘azm) untuk memenuhinya. Bukan sebatas janji pemanis untuk meraup dukungan dan suara rakyat," ungkapnya.

Ditambahkan Ahmad, yang dimaksud calon pemimpin adalah para politisi yang maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), maupun mereka yang menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Ini untuk semua peserta, kami mengingatkan untuk tidak menyebarkan janji manis ke masyarakat untuk kepentingan Pemilu. Kalau janji tersebut tidak bisa diwujudkan maka haram," pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya