Berita

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan/RMOL

Politik

Disambangi Prabowo dan AHY, Zulhas Ngaku Belum Tandatangan Surat Pencalonan Capres-Cawapres KIM

SABTU, 21 OKTOBER 2023 | 00:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tak ada pembahasan terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam pertemuan di rumah dinas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, di Komplek Menteri Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (20/10).

Dalam pertemuan antara Zulkifli Hasan dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hanya membahas perkembangan politik saat ini.

"Saya kan baru pulang dari Tiongkok terus ke Riyadh, baru sampai sore karena baru menemani Pak Presiden (Jokowi), lama enggak ketemu ketua-ketua partai, ya komunikasi. Saya bilang ada di sini (rumah dinas), ramai-ramai kemari," ujar Zulhas, sapaan akrabnya, usai disambangi Prabowo dan AHY.


Saat disinggung soal siapa sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang diputuskan mendampingi Prabowo, Zulhas menyebut ada beberapa opsi nama yang dibahas dalam pertemuannya dengan Prabowo dan AHY.

"Kan satu orang (ketua umum parpol anggota koalisi mengusulkan) tiga (nama). Jadi hampir semua mengusulkan tiga nama," jawabnya singkat.

Lebih lanjut, Zulhas membantah bahwa dalam pertemuan selama 1,5 jam bersama Prabowo dan AHY itu ada sesi penandatanganan dokumen pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai bakal pasangan calon presiden-wakil presiden yang disepakati diusung KIM.

"Oh belum, belum (ada tanda tangan dokumen)," jelasnya.

Namun, Zulhas enggan menyebutkan nama bacawapres yang sebenarnya diusung KIM, apakah benar Gibran atau sosok lain yang muncul di publik. Seperti Erick Thohir yang memang menjadi usulan PAN.

"Sudah di kantong Pak Prabowo tadi (nama Bacawapresnya)," tutup Zulhas.

Surat pencalonan bacapres dan bacawapres yang dibubuhi tanda tangan basah para ketum parpol pengusung, merupakan dokumen persyaratan yang harus disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ketika melakukan pendaftaran.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pendaftaran capres-cawapres ke KPU RI, juga mesti memenuhi syarat ambang batas pencalonan (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional pada Pemilu sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya