Berita

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan/RMOL

Politik

Disambangi Prabowo dan AHY, Zulhas Ngaku Belum Tandatangan Surat Pencalonan Capres-Cawapres KIM

SABTU, 21 OKTOBER 2023 | 00:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tak ada pembahasan terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam pertemuan di rumah dinas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, di Komplek Menteri Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (20/10).

Dalam pertemuan antara Zulkifli Hasan dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hanya membahas perkembangan politik saat ini.

"Saya kan baru pulang dari Tiongkok terus ke Riyadh, baru sampai sore karena baru menemani Pak Presiden (Jokowi), lama enggak ketemu ketua-ketua partai, ya komunikasi. Saya bilang ada di sini (rumah dinas), ramai-ramai kemari," ujar Zulhas, sapaan akrabnya, usai disambangi Prabowo dan AHY.


Saat disinggung soal siapa sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang diputuskan mendampingi Prabowo, Zulhas menyebut ada beberapa opsi nama yang dibahas dalam pertemuannya dengan Prabowo dan AHY.

"Kan satu orang (ketua umum parpol anggota koalisi mengusulkan) tiga (nama). Jadi hampir semua mengusulkan tiga nama," jawabnya singkat.

Lebih lanjut, Zulhas membantah bahwa dalam pertemuan selama 1,5 jam bersama Prabowo dan AHY itu ada sesi penandatanganan dokumen pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai bakal pasangan calon presiden-wakil presiden yang disepakati diusung KIM.

"Oh belum, belum (ada tanda tangan dokumen)," jelasnya.

Namun, Zulhas enggan menyebutkan nama bacawapres yang sebenarnya diusung KIM, apakah benar Gibran atau sosok lain yang muncul di publik. Seperti Erick Thohir yang memang menjadi usulan PAN.

"Sudah di kantong Pak Prabowo tadi (nama Bacawapresnya)," tutup Zulhas.

Surat pencalonan bacapres dan bacawapres yang dibubuhi tanda tangan basah para ketum parpol pengusung, merupakan dokumen persyaratan yang harus disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ketika melakukan pendaftaran.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pendaftaran capres-cawapres ke KPU RI, juga mesti memenuhi syarat ambang batas pencalonan (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional pada Pemilu sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya