Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Buka Peluang Gibran Nyapres, KPU Terbitkan Surat Dinas soal Putusan MK

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat dinas untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan MK itu sendiri membuka peluang Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka ikut Pilpres 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, putusan MK atas uji materiil norma syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berkekuatan hukum tetap, sehingga harus ditindaklanjuti.


"KPU sudah membuat surat (dinas) kepada pimpinan partai politik," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (20/10).

Isi dari surat dinas yang disampaikan ke parpol, dijelaskan Hasyim, intinya meminta menaati putusan MK terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A.

Almas menguji  Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang awalnya bersifat tunggal, karena hanya membolehkan seseorang yang berusia 40 tahun maju di pilpres.

Hanya saja, MK justru menambahkan norma baru yang intinya membolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah ikut pilpres.

Hasyim memastikan, norma baru yang menjadi keputusan MK tersebut mesti dijalani parpol peserta pemilu yang berhak mengusung capres-cawapres, sehingga KPU menegaskan itu dalam surat dinas yang diterbitkannya.

"Yang (isi surat dinasnya) menyampaikan bahwa agar partai politik memedomani putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim

"Dan surat kami kepada segenap pimpinan partai politik peserta pemilu itu, juga kami sampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan juga kepada DPR melalui Komisi II DPR," demikian Hasyim.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya