Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Buka Peluang Gibran Nyapres, KPU Terbitkan Surat Dinas soal Putusan MK

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat dinas untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan MK itu sendiri membuka peluang Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka ikut Pilpres 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, putusan MK atas uji materiil norma syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berkekuatan hukum tetap, sehingga harus ditindaklanjuti.

"KPU sudah membuat surat (dinas) kepada pimpinan partai politik," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (20/10).

Isi dari surat dinas yang disampaikan ke parpol, dijelaskan Hasyim, intinya meminta menaati putusan MK terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A.

Almas menguji  Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang awalnya bersifat tunggal, karena hanya membolehkan seseorang yang berusia 40 tahun maju di pilpres.

Hanya saja, MK justru menambahkan norma baru yang intinya membolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah ikut pilpres.

Hasyim memastikan, norma baru yang menjadi keputusan MK tersebut mesti dijalani parpol peserta pemilu yang berhak mengusung capres-cawapres, sehingga KPU menegaskan itu dalam surat dinas yang diterbitkannya.

"Yang (isi surat dinasnya) menyampaikan bahwa agar partai politik memedomani putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim

"Dan surat kami kepada segenap pimpinan partai politik peserta pemilu itu, juga kami sampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan juga kepada DPR melalui Komisi II DPR," demikian Hasyim.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya