Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Buka Peluang Gibran Nyapres, KPU Terbitkan Surat Dinas soal Putusan MK

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat dinas untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan MK itu sendiri membuka peluang Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka ikut Pilpres 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, putusan MK atas uji materiil norma syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berkekuatan hukum tetap, sehingga harus ditindaklanjuti.


"KPU sudah membuat surat (dinas) kepada pimpinan partai politik," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (20/10).

Isi dari surat dinas yang disampaikan ke parpol, dijelaskan Hasyim, intinya meminta menaati putusan MK terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A.

Almas menguji  Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang awalnya bersifat tunggal, karena hanya membolehkan seseorang yang berusia 40 tahun maju di pilpres.

Hanya saja, MK justru menambahkan norma baru yang intinya membolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah ikut pilpres.

Hasyim memastikan, norma baru yang menjadi keputusan MK tersebut mesti dijalani parpol peserta pemilu yang berhak mengusung capres-cawapres, sehingga KPU menegaskan itu dalam surat dinas yang diterbitkannya.

"Yang (isi surat dinasnya) menyampaikan bahwa agar partai politik memedomani putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim

"Dan surat kami kepada segenap pimpinan partai politik peserta pemilu itu, juga kami sampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan juga kepada DPR melalui Komisi II DPR," demikian Hasyim.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya