Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Buka Peluang Gibran Nyapres, KPU Terbitkan Surat Dinas soal Putusan MK

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat dinas untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan MK itu sendiri membuka peluang Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka ikut Pilpres 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, putusan MK atas uji materiil norma syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berkekuatan hukum tetap, sehingga harus ditindaklanjuti.


"KPU sudah membuat surat (dinas) kepada pimpinan partai politik," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (20/10).

Isi dari surat dinas yang disampaikan ke parpol, dijelaskan Hasyim, intinya meminta menaati putusan MK terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A.

Almas menguji  Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang awalnya bersifat tunggal, karena hanya membolehkan seseorang yang berusia 40 tahun maju di pilpres.

Hanya saja, MK justru menambahkan norma baru yang intinya membolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah ikut pilpres.

Hasyim memastikan, norma baru yang menjadi keputusan MK tersebut mesti dijalani parpol peserta pemilu yang berhak mengusung capres-cawapres, sehingga KPU menegaskan itu dalam surat dinas yang diterbitkannya.

"Yang (isi surat dinasnya) menyampaikan bahwa agar partai politik memedomani putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim

"Dan surat kami kepada segenap pimpinan partai politik peserta pemilu itu, juga kami sampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan juga kepada DPR melalui Komisi II DPR," demikian Hasyim.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya