Berita

Poster mendiang Mahsa Amini/Net

Dunia

Uni Eropa Beri Penghargaan HAM Sakharov untuk Mendiang Mahsa Amini

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 13:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penghargaan hak asasi manusia (HAM) tertinggi, "Sakharov Prize" akan dianugerahkan Uni Eropa kepada Mahsa Amini, seorang perempuan Kurdi-Iran yang meninggal secara misterius di penjara tahun lalu.

Ketua Parlemen Eropa, Roberta Metsola mengumumkan penghargaan itu untuk Amini yang kematiannya menjadi titik balik dari gerakan memperjuangkan kesetaraan, martabat, dan kebebasan di Iran.

"Pembunuhan brutal terhadap Jina Mahsa Amini yang berusia 22 tahun menandai titik balik. Hal ini telah memicu gerakan yang dipimpin perempuan dan membuat sejarah,” ujarnya, seperti dimuat Al Arabiya pada Jumat (20/10).


Sakharov Prize berupa dana abadi sebesar 50.000 euro (Rp 839 juta). Dana ini akan diserahkan dalam upacara Parlemen Eropa pada 13 Desember.

Pengumuman hadiah Uni Eropa ini dilakukan dua minggu setelah Hadiah Nobel Perdamaian diberikan kepada aktivis HAM Iran yang dipenjara, Narges Mohammadi.

Mahsa Amini meninggal di usia 22 tahun pada 16 September 2022, saat ditahan oleh polisi moral Iran karena diduga melanggar aturan berpakaian ketat bagi perempuan di sana.

Keluarga dan kerabat dekatnya percaya bahwa Amini telah dibunuh. Tetapi pihak berwenang Iran mengklaim dia meninggal dalam tahanan karena kondisi medis yang sebelumnya dirahasiakan.

Kematian Amini memicu protes massal di Iran, melahirkan gerakan global yang dikenal sebagai “Perempuan, Kehidupan, Kebebasan".

Para demonstran saat itu menuntut diakhirinya penerapan jilbab pada semua perempuan dan diakhirinya pemerintahan yang dipimpin ulama Muslim di Teheran.

Pasukan keamanan Iran telah menindak protes di dalam negeri, menewaskan ratusan orang, dan mengeksekusi puluhan orang karena diduga berpartisipasi dalam kerusuhan yang mengancam stabilitas negara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya