Berita

Jalannya persidangan mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi di PN Tipikor Kelas II A Jayapura Selasa (17/10)/Ist

Hukum

Komando Provinsi Papua Mencium Ada Indikasi Suap dalam Persidangan Johannes Rettob

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 05:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas II A Jayapura akhirnya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi, Selasa (17/10).

Korps Marhaen Indonesia (Komando) Provinsi Papua, menilai ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi jalannya persidangan mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi.

“Kami menilai terkesan adanya upaya mempengaruhi jalannya persidangan agar Pak Johannes Rettob dihukum bersalah terhadap apa yang tak dilakukan olehnya,” kata Wakil Ketua Komando, Iqnatius Aninam dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10).
 

 
“Sebagaimana informasi dari keluarga Pak Rettob bahwa upaya itu sangat nyata kami saksikan, dimana dalam dakwaan JPU terkesan adanya pemaksaan unsur pidana namun tak dapat dibuktikan sepanjang jalannya persidangan,” tambahnya.

Iqnatius  melihat ada upaya mempengaruhi persidangan dengan cara-cara yang tidak bermoral, baik berupa intimidasi bahkan upaya gratifikasi. Pihak keluarga berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut.

“Alasan kami yang lainnya adalah adanya penggiringan massa di luar halaman pengadilan Negeri Jayapura, atau di Timika. Ada juga intervensi berupa telepon gelap kepada pihak keluarga Pak J. Rettob,” ungkapnya.

“Dan kami menduga hal itu berasal dari keluarga orang nomor satu di Mimika, yang menggunakan segala cara untuk menghukum Pak Rettob terhadap apa yang tidak pernah dilakukannya,” ungkapnya lagi.

Pihaknya mengendus ada upaya sistematis menggunakan kekuatan finansial yang dilakukan oleh kelompok para pendukung oknum pejabat di Mimika. Upaya itu dengan mendanai berbagai demonstrasi oleh orang berinisial MT yang merupakan keluarga dari oknum pejabat tersebut.

“Pergerakan mereka selama proses hukum berjalan telah kami pantau selama ini baik dinamika proses sidang di Jayapura maupun pergerakan mereka di Timika. Kami masyarakat dan juga keluarga melihat hal ini sebagai tendensi politik menuju bulan September 2024 dalam pertarungan pemilihan kepala daerah,” imbuhnya.

Secara prinsip hidup, lanjut dia, masyarakat tidak akan memilih orang atau kelompok yang mempunyai rekam jejak buruk yang hanya melanggengkan kekuasaan yang korup di Mimika.

“Indikasinya dimana pembangunan di Mimika yang terkesan berjalan di tempat meskipun Mimika ditopang dengan PAD yang besar. Lihat saja apa dampaknya untuk masyarakat di kabupaten Mimika? Sama sekali tidak memberikan dampak yang signifikan, seandainya tak ada PT. Freeport maka pembangunan di Mimika pasti berjalan timpang,” beber Iqnatius.

Oleh karena itu, Komando mengharapkan pihak aparat penegak hukum untuk dapat mengurai dan mengusut adanya tekanan yang diterima pihak keluarga ataupun para simpatisan Johannes Rettob. “Yang kami lihat sebagai upaya yang disesain dengan tujuan mempengaruhi persidangan, ataupun melakukan teror yang terstruktur kepada Pak Rettob dan keluarga, sebagaimana aduan yang kami Korps Marhaen Indonesia (Komando) Papua terima,” jelas dia.

Pihaknya menduga, adanya upaya suap yang dilakukan MT terhadap penegak hukum agar mempengaruhi persidangan Jhon Rettob.

Hal itu perlu direspon oleh penegak hukum agar ada efek jera terhadap oknum yang mencoba menyogok penegak hukum dalam proses persidangan tersebut.

“Sebab meskipun Pak Jhon Rettob telah diputus bebas tetapi perilaku oknum MT yang mencoba mempengaruhi persidangan dengan kekuatan finansial perlu secara tegas ditangani oleh penegak hukum agar menjadi pelajaran bagi kita semua sebagai bagian dari upaya mitigasi agar ke depan tidak terulang dengan korban yang lain,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya