Berita

Jalannya persidangan mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi di PN Tipikor Kelas II A Jayapura Selasa (17/10)/Ist

Hukum

Komando Provinsi Papua Mencium Ada Indikasi Suap dalam Persidangan Johannes Rettob

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 05:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas II A Jayapura akhirnya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi, Selasa (17/10).

Korps Marhaen Indonesia (Komando) Provinsi Papua, menilai ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi jalannya persidangan mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi.

“Kami menilai terkesan adanya upaya mempengaruhi jalannya persidangan agar Pak Johannes Rettob dihukum bersalah terhadap apa yang tak dilakukan olehnya,” kata Wakil Ketua Komando, Iqnatius Aninam dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10).
 

 
“Sebagaimana informasi dari keluarga Pak Rettob bahwa upaya itu sangat nyata kami saksikan, dimana dalam dakwaan JPU terkesan adanya pemaksaan unsur pidana namun tak dapat dibuktikan sepanjang jalannya persidangan,” tambahnya.

Iqnatius  melihat ada upaya mempengaruhi persidangan dengan cara-cara yang tidak bermoral, baik berupa intimidasi bahkan upaya gratifikasi. Pihak keluarga berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut.

“Alasan kami yang lainnya adalah adanya penggiringan massa di luar halaman pengadilan Negeri Jayapura, atau di Timika. Ada juga intervensi berupa telepon gelap kepada pihak keluarga Pak J. Rettob,” ungkapnya.

“Dan kami menduga hal itu berasal dari keluarga orang nomor satu di Mimika, yang menggunakan segala cara untuk menghukum Pak Rettob terhadap apa yang tidak pernah dilakukannya,” ungkapnya lagi.

Pihaknya mengendus ada upaya sistematis menggunakan kekuatan finansial yang dilakukan oleh kelompok para pendukung oknum pejabat di Mimika. Upaya itu dengan mendanai berbagai demonstrasi oleh orang berinisial MT yang merupakan keluarga dari oknum pejabat tersebut.

“Pergerakan mereka selama proses hukum berjalan telah kami pantau selama ini baik dinamika proses sidang di Jayapura maupun pergerakan mereka di Timika. Kami masyarakat dan juga keluarga melihat hal ini sebagai tendensi politik menuju bulan September 2024 dalam pertarungan pemilihan kepala daerah,” imbuhnya.

Secara prinsip hidup, lanjut dia, masyarakat tidak akan memilih orang atau kelompok yang mempunyai rekam jejak buruk yang hanya melanggengkan kekuasaan yang korup di Mimika.

“Indikasinya dimana pembangunan di Mimika yang terkesan berjalan di tempat meskipun Mimika ditopang dengan PAD yang besar. Lihat saja apa dampaknya untuk masyarakat di kabupaten Mimika? Sama sekali tidak memberikan dampak yang signifikan, seandainya tak ada PT. Freeport maka pembangunan di Mimika pasti berjalan timpang,” beber Iqnatius.

Oleh karena itu, Komando mengharapkan pihak aparat penegak hukum untuk dapat mengurai dan mengusut adanya tekanan yang diterima pihak keluarga ataupun para simpatisan Johannes Rettob. “Yang kami lihat sebagai upaya yang disesain dengan tujuan mempengaruhi persidangan, ataupun melakukan teror yang terstruktur kepada Pak Rettob dan keluarga, sebagaimana aduan yang kami Korps Marhaen Indonesia (Komando) Papua terima,” jelas dia.

Pihaknya menduga, adanya upaya suap yang dilakukan MT terhadap penegak hukum agar mempengaruhi persidangan Jhon Rettob.

Hal itu perlu direspon oleh penegak hukum agar ada efek jera terhadap oknum yang mencoba menyogok penegak hukum dalam proses persidangan tersebut.

“Sebab meskipun Pak Jhon Rettob telah diputus bebas tetapi perilaku oknum MT yang mencoba mempengaruhi persidangan dengan kekuatan finansial perlu secara tegas ditangani oleh penegak hukum agar menjadi pelajaran bagi kita semua sebagai bagian dari upaya mitigasi agar ke depan tidak terulang dengan korban yang lain,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya