Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh Ditolak, KPK Sesalkan Putusan MA

KAMIS, 19 OKTOBER 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum Kasasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi penolakan upaya hukum Kasasi JPU KPK oleh Majelis Hakim MA yang telah dibacakan pada hari ini, Kamis (19/10).

Ali mengatakan, prinsipnya, KPK menghormati setiap putusan majelis hakim, termasuk yang menolak Kasasi JPU dalam perkara dugaan suap Gazalba Saleh.

"Di sisi lain, kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta," kata Ali kepada wartawan, Kamis malam (19/10).

Namun demikian, kata Ali, pihaknya masih menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut. Mengingat, Majelis Hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan.

"Adapun Gazalba Saleh saat ini pun statusnya masih menjadi tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu gratifikasi dan TPPU," terang Ali.

Ditegaskan Ali, proses hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentu tidak bisa dimaknai hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterent efect kepada para pelakunya. Namun juga sebagai upaya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia.

"Maka dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," pungkas Ali.

Putusan yang menolak Kasasi JPU terhadap vonis bebas Gazalba Saleh tersebut telah dibacakan Majelis Hakim MA pada hari ini, Kamis (19/10). Putusan perkara nomor 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua Hakim Anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

"Mengadili, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi MA, Dwiarso, Kamis (19/10).

Selain itu, Majelis Kasasi MA juga memutus membebankan biaya perkara seluruh tingkat peradilan hingga tingkat Kasasi kepada negara.

"Demikian diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023," pungkas Dwiarso.

Gazalba sendiri telah dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Negeri Bandung Bandung, Selasa malam (1/8).

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, Majelis Hakim memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Padahal, tim JPU KPK meyakini Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), Theodorus Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi Gazalba Saleh selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana nomor 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar perkaranya dikabulkan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim menghukum Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya