Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh Ditolak, KPK Sesalkan Putusan MA

KAMIS, 19 OKTOBER 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum Kasasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi penolakan upaya hukum Kasasi JPU KPK oleh Majelis Hakim MA yang telah dibacakan pada hari ini, Kamis (19/10).

Ali mengatakan, prinsipnya, KPK menghormati setiap putusan majelis hakim, termasuk yang menolak Kasasi JPU dalam perkara dugaan suap Gazalba Saleh.


"Di sisi lain, kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta," kata Ali kepada wartawan, Kamis malam (19/10).

Namun demikian, kata Ali, pihaknya masih menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut. Mengingat, Majelis Hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan.

"Adapun Gazalba Saleh saat ini pun statusnya masih menjadi tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu gratifikasi dan TPPU," terang Ali.

Ditegaskan Ali, proses hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentu tidak bisa dimaknai hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterent efect kepada para pelakunya. Namun juga sebagai upaya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia.

"Maka dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," pungkas Ali.

Putusan yang menolak Kasasi JPU terhadap vonis bebas Gazalba Saleh tersebut telah dibacakan Majelis Hakim MA pada hari ini, Kamis (19/10). Putusan perkara nomor 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua Hakim Anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

"Mengadili, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi MA, Dwiarso, Kamis (19/10).

Selain itu, Majelis Kasasi MA juga memutus membebankan biaya perkara seluruh tingkat peradilan hingga tingkat Kasasi kepada negara.

"Demikian diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023," pungkas Dwiarso.

Gazalba sendiri telah dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Negeri Bandung Bandung, Selasa malam (1/8).

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, Majelis Hakim memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Padahal, tim JPU KPK meyakini Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), Theodorus Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi Gazalba Saleh selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana nomor 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar perkaranya dikabulkan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim menghukum Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya