Berita

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi saat berkunjung ke redaksi Kantor Berita Politik RMOL, pada Selasa, 17 OktoberĀ 2023/RMOL

Bisnis

Utamakan Produk Dalam Negeri, Jokowi Beri Lima Arahan kepada Ketua LKPP

KAMIS, 19 OKTOBER 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Proses pengadaan barang dengan mengutamakan produk dalam negeri menjadi salah satu hal yang ditekankan Presiden Joko Widodo kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi.

Hal tersebut disampaikan Ketua LKPP yang akrab disapa Hendi itu saat berkunjung ke Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (17/10).

Dalam kesempatan tersebut, Hendi menceritakan bahwa setelah ia dilantik, Jokowi memberikan lima arahan kepadanya pada 2022 lalu.


"Saya mencatat arahan Pak Presiden saat saya pelantikan itu ada lima, pertama  produk dalam negeri itu harus diutamakan, sehingga kemudian waktu  di tahun 2022 sebenarnya sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) bahwa impor di dalam belanja maksimal hanya lima persen," jelas Hendri dalam pernyataannya yang dikutip Kamis (19/10).

Kemudian kedua yaitu Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK) yang disebut juga menjadi perhatian serius bagi Jokowi.

"Karena dengan semakin meratanya fiskal, tidak hanya dikuasai pengusaha-pengusaha besar, ekonomi ini bisa menjadi ekonomi yang lebih tertata, merata, dan berkembang lebih baik," jelas Hendri.

Maka dalam kedua upaya tersebut, dikatakan Hendri bahwa Presiden juga telah mengeluarkan Inpres yang mengatur setiap belanja kementerian, lembaga pemerintah dan daerah, minimal 40 persen harus melibatkan produk maupun penyedia jasa UMKM.

Selanjutnya arahan ketiga, Jokowi juga menekankan transparansi, dan keempat terkait efektivitas.

"Maka kami dorong transaksi ini tidak lagi lewat SPSE, proses tender,  tapi e-katalog.  Apa bedanya?  Beda yang paling utama adalah waktu (efektifitas).  Dengan e-katalog ini kan tidak perlu tender yang memakan waktu 45 hari,  langsung saja," tambah Hendri.

Menurutnya, e-katalog telah memudahkan proses transaksi, dengan memperlihatkan barang dari beberapa penyedia, harga, spek khusus, dan harga pasar yang dapat dengan mudah dibandingkan dan dipilih untuk segera diproses.

Untuk itu, melalui program e-katalog yang telah berjalan, Ketua LKPP itu yakin bahwa proses pengadaan barang dan jasa dapat sesuai dengan lima arahan presiden.

"Kami meyakini dengan katalog, lima arahan Pak Presiden terkait proses mengadakan barang jasa ini bisa kita wujudkan," pungkas Hendri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya