Berita

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Sedang Sakit, Jadi Alasan Vonis Lukas Enembe Lebih Ringan dari Tuntutan

KAMIS, 19 OKTOBER 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kondisi kesehatan Lukas Enembe menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Lukas divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, atau lebih ringan dari tuntutan penjara 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Ketua Rianto, menjabarkan, hal-hal yang memberatkan terhadap Lukas, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lukas juga bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, makian dan hujatan dalam ruang persidangan.


"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir, terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan anak-anak," terang Hakim Ketua Rianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Selain pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Lukas sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lain kepada Lukas, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Lukas menjalani pidana pokoknya.

Menurut Majelis Hakim, Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp17.700.793.900 (Rp17,7 miliar). Uang itu berasal dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, uang tersebut berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp7.286.864.400 (Rp7,2 miliar).

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017, dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021, mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Tak hanya itu, Lukas juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,99 miliar dari Budi Sultan selaku kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Sehingga, total uang suap dan gratifikasi yang diterima Lukas adalah sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya