Berita

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe hadir di ruang persidangan dengan kursi roda/RMOL

Hukum

Pakai Kursi Roda, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Hadir di Sidang Vonis

KAMIS, 19 OKTOBER 2023 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe hadir di ruang persidangan, dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, terdakwa Lukas dihadirkan langsung di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali pada pukul 11.15 WIB. Lukas hadir di ruang sidang dengan menggunakan kursi roda.

Majelis Hakim pun melanjutkan pembacaan surat putusan untuk terdakwa Lukas setelah Lukas siap mengikuti persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.


Agenda sidang vonis sebenarnya dijadwalkan pada Senin (9/10). Namun demikian, sidang ditunda karena Lukas harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

Dalam perkara ini, Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta dituntut bayar uang pengganti Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Jaksa juga meminta Hakim agar mencabut hak dipilih dalam jabatan publik terhadap Lukas selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya. Tuntutan itu disampaikan langsung tim JPU KPK pada Rabu (13/9).

Menurut Jaksa, Lukas terbukti menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017, dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Jaksa meyakini, terdakwa Lukas juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,99 miliar dari Budi Sultan selaku kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya