Berita

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono bertemu dengan Front Nelayan Bersatu (FNB) di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/10)/Ist

Bisnis

Belum Ada Titik Temu dengan Pelaku Usaha, Menteri Trenggono Tetap Paksakan PIT

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 21:10 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menemui belasan nelayan dan pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam organisasi Front Nelayan Bersatu (FNB) di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan kebijakan ekonomi biru Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang mulai berlaku awal tahun depan. Di antaranya mekanisme kuota penangkapan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  

"PIT kita terapkan untuk kemajuan sektor perikanan tangkap dan juga menjaga keberlanjutan ekologi," ungkap Menteri Trenggono pada pertemuan tersebut.


KKP sebelumnya telah menerbitkan Permen KP Nomor 28/2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. KKP juga mengeluarkan Surat Edaran Men-KP Nomor 1569 tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada 2 Oktober lalu.

Sesuai surat edaran tersebut, perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan yang sebelumnya akan berubah menjadi format Penangkapan Ikan Terukur. Pengajuan perubahan format dibuka mulai 1 sampai 18 November 2023.

Sedangkan batas waktu permohonan dan layanan kuota penangkapan ikan baru akan dimulai pada 21 November sampai 29 Desember 2023. Saat ini KKP masih menyelesaikan dokumen keputusan menteri mengenai kuota penangkapan ikan tersebut.

"Kuota penangkapan saya pastikan utamanya untuk nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam negeri. Maka dari itu saya minta teman-teman juga siap dengan mekanisme penangkapan yang baru ini. Perizinannya, kewajiban PNBP-nya, peralatannya seperti VMS, saya harap dilengkapi semuanya," ujar Menteri Trenggono.

Mengenai kuota penangkapan selama setahun, sambung Trenggono, mekanismenya pelaku usaha yang akan mengajukan jumlahnya. Proses pengajuan dilakukan secara online sehingga efektif dan efisien. Sedangkan PNBP yang harus dibayar pelaku usaha nantinya berdasarkan hasil tangkapan bukan berdasarkan kuota.

"Kalau kuota setahunnya 100 ribu ton misalnya, terus yang didapat 80 ribu ton, ya berarti PNBP yang dibayar ya 80 ribu ton itu," beber Menteri Trenggono.

Sementara itu, Ketua Umum Front Nelayan Bersatu (FNB) Kajidin menyambut baik rencana pelaksanaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di awal tahun depan.

Dia berharap pelaksanaannya dilakukan sebaik mungkin sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan, menghidupkan industri perikanan, serta menjaga keberlanjutan ekologi dapat tercapai.

Kajidin turut mengapresiasi Menteri Trenggono yang mau turun langsung menyampaikan substansi PIT kepada nelayan dan pelaku usaha. Diakuinya, nelayan maupun pelaku usaha belum sepenuhnya mengetahui mekanisme pelaksanaan PIT.

“Program PIT sangat bagus sekali apabila diterapkan secara benar. Semua peraturan pasti dibuat untuk kebaikan. Harapannya KKP terbuka sesuai dengan komitmennya bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan adalah Menteri Nelayan untuk memajukan nelayan. FNB akan selalu bersuara apabila dirasa ada hal yang perlu disuarakan,” ungkap pelaku usaha perikanan asal Indramayu tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya