Berita

Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus (kemeja putih) menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/10)/RMOL

Politik

Imbas Perbolehkan Gibran Ikut Pilpres 2024, Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik MK

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diadukan ke dewan etik, lantaran mengabulkan sebagian gugatan uji materiil batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Adalah Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, yang menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

"Perihalnya, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yang menjadi hakim terlapor Pak Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Selestinus, Rabu (18/10).

Dia menjelaskan, pelaporan yang disampaikan telah memuat beberapa bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibirruu Re A.

"Laporan kami ada empat bukti berupa Putusan MK Nomor 29, 51, 55, dan 90 per tanggal 16 Oktober 2023," sambungnya memaparkan.

Dia menjelaskan, setelah membaca putusan-putusan itu, dan membaca pandangan-pandangan dari Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, dilihat ada pelanggaran kode etik dilakukan Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90.

"Di perkara itu menyebut permohonan ini untuk Gibran Rakabuming Raka yang Pemohon idolakan dan banggakan, karena menurut Pemohon dia pemimpin sukses yang membangun Solo sebagai Walikota Solo," urainya.

"Nama Gibran disebut berkali-kali. Maka ada konflik kepentingan, karena ada hubungan keluarga, Ketua MK ipar Presiden Jokowi, dan anaknya Gibran disebut-sebut dalam permohonan Pemohon. Dan belakangan Kaesang Pangarep jadi Ketum PSI, menjadi salah satu Pemohon," tuturnya.

Maka dari itu, Seletinus menegaskan, dari bukti-bukti yang diajukan, seharusnya sejak awal Ketua MK mengundurkan diri dari persidangan perkara-perkara itu.

"Jika berhubungan keluarga, seharusnya hakim harus mundur, tetapi ternyata tidak mundur bahkan ikut memutus," tandas Selestinus.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Competency Development Program Hadir untuk Tingkatkan Kapabilitas Perwira Pertamina

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:34

BNN akan Gandeng DEA AS soal Teknologi Penanggulangan Narkoba

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:13

Komisi X: Mendikbud Tak Punya Grand Desain Pendidikan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:01

Menko Airlangga Geram IEU CEPA Digantung Uni Eropa hingga 7 Tahun

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:31

Gaduh UKT, Komisi X: Cabut Atau Revisi Permendikbud 2/2024!

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:12

Nuansa Politis Menguat di MK jika PPP Diloloskan Tanpa PSU

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:36

Iran Kutuk Serangan Brutal di Bamiyan Afghanistan yang Tewaskan Turis Asing

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:31

Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:27

Kelompok Bersenjata Afghanistan Tembak Turis di Tempat Wisata, 3 Warga Negara Spanyol Tewas

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:03

Sambut Delegasi World Water Forum, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Siapkan Jalur Khusus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45

Selengkapnya