Berita

Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus (kemeja putih) menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/10)/RMOL

Politik

Imbas Perbolehkan Gibran Ikut Pilpres 2024, Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik MK

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diadukan ke dewan etik, lantaran mengabulkan sebagian gugatan uji materiil batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Adalah Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, yang menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

"Perihalnya, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yang menjadi hakim terlapor Pak Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Selestinus, Rabu (18/10).


Dia menjelaskan, pelaporan yang disampaikan telah memuat beberapa bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibirruu Re A.

"Laporan kami ada empat bukti berupa Putusan MK Nomor 29, 51, 55, dan 90 per tanggal 16 Oktober 2023," sambungnya memaparkan.

Dia menjelaskan, setelah membaca putusan-putusan itu, dan membaca pandangan-pandangan dari Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, dilihat ada pelanggaran kode etik dilakukan Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90.

"Di perkara itu menyebut permohonan ini untuk Gibran Rakabuming Raka yang Pemohon idolakan dan banggakan, karena menurut Pemohon dia pemimpin sukses yang membangun Solo sebagai Walikota Solo," urainya.

"Nama Gibran disebut berkali-kali. Maka ada konflik kepentingan, karena ada hubungan keluarga, Ketua MK ipar Presiden Jokowi, dan anaknya Gibran disebut-sebut dalam permohonan Pemohon. Dan belakangan Kaesang Pangarep jadi Ketum PSI, menjadi salah satu Pemohon," tuturnya.

Maka dari itu, Seletinus menegaskan, dari bukti-bukti yang diajukan, seharusnya sejak awal Ketua MK mengundurkan diri dari persidangan perkara-perkara itu.

"Jika berhubungan keluarga, seharusnya hakim harus mundur, tetapi ternyata tidak mundur bahkan ikut memutus," tandas Selestinus.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya