Berita

Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus (kemeja putih) menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/10)/RMOL

Politik

Imbas Perbolehkan Gibran Ikut Pilpres 2024, Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik MK

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diadukan ke dewan etik, lantaran mengabulkan sebagian gugatan uji materiil batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Adalah Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, yang menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

"Perihalnya, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yang menjadi hakim terlapor Pak Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Selestinus, Rabu (18/10).

Dia menjelaskan, pelaporan yang disampaikan telah memuat beberapa bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibirruu Re A.

"Laporan kami ada empat bukti berupa Putusan MK Nomor 29, 51, 55, dan 90 per tanggal 16 Oktober 2023," sambungnya memaparkan.

Dia menjelaskan, setelah membaca putusan-putusan itu, dan membaca pandangan-pandangan dari Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, dilihat ada pelanggaran kode etik dilakukan Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90.

"Di perkara itu menyebut permohonan ini untuk Gibran Rakabuming Raka yang Pemohon idolakan dan banggakan, karena menurut Pemohon dia pemimpin sukses yang membangun Solo sebagai Walikota Solo," urainya.

"Nama Gibran disebut berkali-kali. Maka ada konflik kepentingan, karena ada hubungan keluarga, Ketua MK ipar Presiden Jokowi, dan anaknya Gibran disebut-sebut dalam permohonan Pemohon. Dan belakangan Kaesang Pangarep jadi Ketum PSI, menjadi salah satu Pemohon," tuturnya.

Maka dari itu, Seletinus menegaskan, dari bukti-bukti yang diajukan, seharusnya sejak awal Ketua MK mengundurkan diri dari persidangan perkara-perkara itu.

"Jika berhubungan keluarga, seharusnya hakim harus mundur, tetapi ternyata tidak mundur bahkan ikut memutus," tandas Selestinus.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya