Pelabuhan RMK Energy/RMOLSumsel
Penyetopan operasional pelabuhan bongkar muat batubara PT RMK Energy (RMKE) karena pelanggaran lingkungan oleh Kementerian LHK berbuntut panjang.
Sejumlah perusahaan tambang pengguna jasa yang sudah berkontrak dengan RMKE dikabarkan mulai menagih janji.
Hal ini, membuat perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Tony Saputra ini, terancam wanprestasi karena tidak melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam kontrak, berupa pengiriman batubara dari sejumlah perusahaan itu.
Karena perusahaan-perusahaan pengguna jasa ini diketahui mengalami keterlambatan pengiriman dan dikenai denda oleh pembeli. Bahkan, informasi dugaan wanprestasi ini juga berkaitan dengan kontrak RMKE dengan KAI.
"Ini hukuman dan akibat yang diterima kalau sudah menyepelekan masalah lingkungan," jelas Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (18/10).
Chandra mengatakan bahwa aspek penting yang harus dikedepankan dari operasional perusahaan tambang, perusahaan jasa pertambangan di Sumsel, adalah masalah lingkungan. Sehingga, menurutnya wajar jika banyak pihak mendesak RMKE untuk ditutup.
"Kami mendapatkan informasi itu (perusahaan pengguna jasa sudah menagih janji), sehingga dengan adanya dugaan wanprestasi ini, perusahaan berarti sudah tidak taat dengan lingkungan dan tidak mampu dipercaya oleh pengguna jasanya," bebernya.
Tidak hanya pelanggaran lingkungan yang diduga sengaja dilakukan, berbagai pelanggaran lain juga meliputi aktivitas perusahaan yang sudah melantai di bursa efek ini.
Oleh karenanya, Pemprov Sumsel sebelumnya meminta semua pihak yang bermain dalam pemberian izin RMKE ini untuk bertanggung jawab.
Sementara di sisi lain, K-MAKI Sumsel menduga adanya kongkalikong dan dana besar yang mengalir dalam pemberian izin operasional perusahaan pelanggar lingkungan ini.