Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama National Commission of Supervision (NCS) atau Komisi Pengawas Nasional Republik Rakyat Tiongkok melakukan pembaruan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani di Beijing, Tiongkok pada Selasa (17/10)/Ist

Hukum

KPK-NCS Tiongkok Perkuat Kerja Sama Perangi Korupsi Lintas Negara

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 09:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama National Commission of Supervision (NCS) atau Komisi Pengawas Nasional Republik Rakyat Tiongkok sepakati penguatan penegakan hukum dalam kasus korupsi, pencucian uang, pencarian orang, hingga pemulihan aset hasil korupsi.

Kesepakatan itu tertuang dalam pembaruan Nota Kesepahaman atau MoU antara KPK dengan NCS Tiongkok yang telah ditandatangani di Beijing, Tiongkok pada Selasa (17/10).

Penandatanganan MoU antara KPK dan NCS Tiongkok itu akan melengkapi agenda pertemuan tingkat menteri thematic forum on clean silk road, yang diselenggarakan dalam rangkaian pertemuan The Third Belt and Road Forum for International Cooperation pada 17-18 Oktober 2023.


Dalam forum ini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, perang melawan korupsi membutuhkan kolaborasi global dari berbagai negara, organisasi, dan pemangku kepentingan di seluruh dunia, guna memastikan inisiatif belt and road menjadi warisan yang positif dan berkelanjutan untuk generasi yang akan datang.

"Membangun jalur sutra yang bersih membutuhkan kerja sama internasional di antara negara-negara yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi. Investigasi, penuntutan, dan peradilan yang efektif atas kasus korupsi lintas batas dan pencucian uang membutuhkan kerja sama internasional. Kita harus bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas kerja sama baik melalui jalur formal maupun informal," kata Johanis.

Selain itu, Johanis menyoroti pentingnya membangun inisiatif belt and road berdasarkan tata kelola yang bersih, melalui transparansi dalam pembiayaan, pengadaan dan implementasi proyek untuk mencegah korupsi dan mempromosikan lingkungan yang bebas korupsi.

Di saat yang sama, menghilangkan praktik bisnis yang tidak etis seperti penyuapan, korupsi dan pemberian hadiah yang berlebihan harus menjadi prioritas untuk pengawasan.

"Kami juga menggarisbawahi pentingnya penggunaan teknologi dan platform berbasis web untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi kesalahan dalam penerbitan izin usaha dan mengatasi masalah dalam proses perizinan," terang Johanis.

MoU antara KPK dan NCS Tiongkok yang ditandatangani oleh Johanis Tanak, dan Wakil Ketua NCS, Fu Kui, mencakup sejumlah area kerja sama antikorupsi.

Di antaranya, pertukaran informasi dalam area pencegahan dan pemberantasan korupsi, peningkatan kapasitas dan pertukaran pengalaman.

Dalam area penegakan hukum, disepakati pula kerja sama yang mencakup penyediaan informasi dan bantuan dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang bersifat lintas negara, kerja sama praktis terkait pencarian orang yang korupsi, penelusuran aset, dan pemulihan hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, kedua lembaga juga akan bekerja sama dalam upaya dalam mendorong dan membangun integritas dari pegawai publik, edukasi dan kampanye antikorupsi.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya