Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama National Commission of Supervision (NCS) atau Komisi Pengawas Nasional Republik Rakyat Tiongkok melakukan pembaruan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani di Beijing, Tiongkok pada Selasa (17/10)/Ist

Hukum

KPK-NCS Tiongkok Perkuat Kerja Sama Perangi Korupsi Lintas Negara

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 09:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama National Commission of Supervision (NCS) atau Komisi Pengawas Nasional Republik Rakyat Tiongkok sepakati penguatan penegakan hukum dalam kasus korupsi, pencucian uang, pencarian orang, hingga pemulihan aset hasil korupsi.

Kesepakatan itu tertuang dalam pembaruan Nota Kesepahaman atau MoU antara KPK dengan NCS Tiongkok yang telah ditandatangani di Beijing, Tiongkok pada Selasa (17/10).

Penandatanganan MoU antara KPK dan NCS Tiongkok itu akan melengkapi agenda pertemuan tingkat menteri thematic forum on clean silk road, yang diselenggarakan dalam rangkaian pertemuan The Third Belt and Road Forum for International Cooperation pada 17-18 Oktober 2023.


Dalam forum ini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, perang melawan korupsi membutuhkan kolaborasi global dari berbagai negara, organisasi, dan pemangku kepentingan di seluruh dunia, guna memastikan inisiatif belt and road menjadi warisan yang positif dan berkelanjutan untuk generasi yang akan datang.

"Membangun jalur sutra yang bersih membutuhkan kerja sama internasional di antara negara-negara yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi. Investigasi, penuntutan, dan peradilan yang efektif atas kasus korupsi lintas batas dan pencucian uang membutuhkan kerja sama internasional. Kita harus bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas kerja sama baik melalui jalur formal maupun informal," kata Johanis.

Selain itu, Johanis menyoroti pentingnya membangun inisiatif belt and road berdasarkan tata kelola yang bersih, melalui transparansi dalam pembiayaan, pengadaan dan implementasi proyek untuk mencegah korupsi dan mempromosikan lingkungan yang bebas korupsi.

Di saat yang sama, menghilangkan praktik bisnis yang tidak etis seperti penyuapan, korupsi dan pemberian hadiah yang berlebihan harus menjadi prioritas untuk pengawasan.

"Kami juga menggarisbawahi pentingnya penggunaan teknologi dan platform berbasis web untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi kesalahan dalam penerbitan izin usaha dan mengatasi masalah dalam proses perizinan," terang Johanis.

MoU antara KPK dan NCS Tiongkok yang ditandatangani oleh Johanis Tanak, dan Wakil Ketua NCS, Fu Kui, mencakup sejumlah area kerja sama antikorupsi.

Di antaranya, pertukaran informasi dalam area pencegahan dan pemberantasan korupsi, peningkatan kapasitas dan pertukaran pengalaman.

Dalam area penegakan hukum, disepakati pula kerja sama yang mencakup penyediaan informasi dan bantuan dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang bersifat lintas negara, kerja sama praktis terkait pencarian orang yang korupsi, penelusuran aset, dan pemulihan hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, kedua lembaga juga akan bekerja sama dalam upaya dalam mendorong dan membangun integritas dari pegawai publik, edukasi dan kampanye antikorupsi.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya