Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

MK Timbulkan Kegaduhan Publik, KPU dan Bawaslu Diminta Tetap Netral

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 23:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10).

Network for Indonesian Democratic (Netfid) Jakarta menyayangkan sikap MK tersebut. Pasalnya, keputusan itu dinilai cenderung menimbulkan kegaduhan publik.

“Kami menyayangkan sikap MK yang cenderung menimbulkan kegaduhan publik. Jangan sampai polemik ini justru menjadi alasan hanya untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu,” ujar Ketua Netfid Jakarta, Agustini Nurur Rohmah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10).


Netfid Jakarta juga meminta agar Lembaga Negara termasuk penyelenggara Pemilu bersikap netral dan objektif dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing.

“Kami berharap agar seluruh lembaga negara termasuk KPU dan Bawaslu bersikap netral. Terlebih sebentar lagi masa pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka,” imbuhnya.
 
Netfid Jakarta menyayangkan sikap MK yang memberikan keputusan di tengah detik-detik pembukaan masa pendaftaran capres dan cawapres. Meski sadar bahwa permohonan uji materiil adalah hak setiap warga negara.
 
“Kami berharap agar kondusifitas publik tetap terjaga selama rangkaian Pemilu 2024 berlangsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, lembaga yang dipimpin oleh Anwar Usman tersebut menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tsaqibirru Re A.

Pemohon mengajukan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hakim MK kemudian mengabulkan diksi berpengalaman sebagai kepala daerah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya