Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

MK Timbulkan Kegaduhan Publik, KPU dan Bawaslu Diminta Tetap Netral

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 23:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10).

Network for Indonesian Democratic (Netfid) Jakarta menyayangkan sikap MK tersebut. Pasalnya, keputusan itu dinilai cenderung menimbulkan kegaduhan publik.

“Kami menyayangkan sikap MK yang cenderung menimbulkan kegaduhan publik. Jangan sampai polemik ini justru menjadi alasan hanya untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu,” ujar Ketua Netfid Jakarta, Agustini Nurur Rohmah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10).


Netfid Jakarta juga meminta agar Lembaga Negara termasuk penyelenggara Pemilu bersikap netral dan objektif dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing.

“Kami berharap agar seluruh lembaga negara termasuk KPU dan Bawaslu bersikap netral. Terlebih sebentar lagi masa pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka,” imbuhnya.
 
Netfid Jakarta menyayangkan sikap MK yang memberikan keputusan di tengah detik-detik pembukaan masa pendaftaran capres dan cawapres. Meski sadar bahwa permohonan uji materiil adalah hak setiap warga negara.
 
“Kami berharap agar kondusifitas publik tetap terjaga selama rangkaian Pemilu 2024 berlangsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, lembaga yang dipimpin oleh Anwar Usman tersebut menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tsaqibirru Re A.

Pemohon mengajukan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hakim MK kemudian mengabulkan diksi berpengalaman sebagai kepala daerah.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya