Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

MK Timbulkan Kegaduhan Publik, KPU dan Bawaslu Diminta Tetap Netral

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 23:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10).

Network for Indonesian Democratic (Netfid) Jakarta menyayangkan sikap MK tersebut. Pasalnya, keputusan itu dinilai cenderung menimbulkan kegaduhan publik.

“Kami menyayangkan sikap MK yang cenderung menimbulkan kegaduhan publik. Jangan sampai polemik ini justru menjadi alasan hanya untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu,” ujar Ketua Netfid Jakarta, Agustini Nurur Rohmah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10).


Netfid Jakarta juga meminta agar Lembaga Negara termasuk penyelenggara Pemilu bersikap netral dan objektif dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing.

“Kami berharap agar seluruh lembaga negara termasuk KPU dan Bawaslu bersikap netral. Terlebih sebentar lagi masa pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka,” imbuhnya.
 
Netfid Jakarta menyayangkan sikap MK yang memberikan keputusan di tengah detik-detik pembukaan masa pendaftaran capres dan cawapres. Meski sadar bahwa permohonan uji materiil adalah hak setiap warga negara.
 
“Kami berharap agar kondusifitas publik tetap terjaga selama rangkaian Pemilu 2024 berlangsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, lembaga yang dipimpin oleh Anwar Usman tersebut menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tsaqibirru Re A.

Pemohon mengajukan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hakim MK kemudian mengabulkan diksi berpengalaman sebagai kepala daerah.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya