Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi/Repro

Hukum

Hakim Tidak Bulat, Pakar Hukum: Syarat Usia Capres-Cawapres Cacat Bawaan

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 19:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan capres/cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan hasil pemilu bisa menimbulkan masalah di Pilpres 2024.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi dalam webinar Pengurus Pusat APHTN-HAN bertajuk “Implikasi Putusan MK Syarat Capres & Cawapres Bagi Tegaknya Demokrasi Konstitusional”, Selasa (17/10).

“Ini sudah cacat bawaan dan berbahaya bagi pilpres kita. Kalau tetap dilanjutkan, berbahaya karena landasan hukum untuk keabsahan persyaratan itu tidak kuat, secara hukum salah, dan kita harus berani untuk mengambil sikap ke sana (menolak),” tegas Fahmi.


Fahmi mengurai masalah pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang hanya didukung secara bulat oleh 3 hakim konstitusi. Sementara dua hakim setuju dengan alasan berbeda, sementara empat hakim dissenting opinion. Hal ini dinilai melanggar Pasal 45 UU MK, yang mensyaratkan bahwa harus diputus dengan suara mayoritas.

“Kalau belum mayoritas, maka belum bisa diputus. Sifat putusan final mengikat memang melekat pada putusan MK. Namun dalam pemahaman saya, ini masuk kategori putusan yang tidak dapat dilaksanakan,” urainya.

Atas dasar itu, Fahmi menyarankan sebaiknya putusan MK tersebut tidak langsung dilaksanakan. Jika pemerintah tetap ingin mengubah syarat itu, sedianya dibawa ke DPR untuk mengubah UU Pemilu.

“Biar DPR yang memasukkan klausul dengan mempertemukan berbagai pendapat hukum dari hakim yang memutus perkara ini. Kalau hanya bersandar pada keputusan MK, akan menimbulkan dampak yang cukup luas pada pemilu presiden kita,” demikian Fahmi.

Pada putusan MK terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sembilan hakim konstitusi tidak memutus secara bulat. Empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Keempat hakim tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Keempatnya menilai MK seharusnya menolak permohonan tersebut.

Sementara dua hakim konstitusi lainnya juga memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. Mereka mengatakan, permohonan dikabulkan dengan syarat berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya