Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi/Repro

Hukum

Hakim Tidak Bulat, Pakar Hukum: Syarat Usia Capres-Cawapres Cacat Bawaan

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 19:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan capres/cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan hasil pemilu bisa menimbulkan masalah di Pilpres 2024.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi dalam webinar Pengurus Pusat APHTN-HAN bertajuk “Implikasi Putusan MK Syarat Capres & Cawapres Bagi Tegaknya Demokrasi Konstitusional”, Selasa (17/10).

“Ini sudah cacat bawaan dan berbahaya bagi pilpres kita. Kalau tetap dilanjutkan, berbahaya karena landasan hukum untuk keabsahan persyaratan itu tidak kuat, secara hukum salah, dan kita harus berani untuk mengambil sikap ke sana (menolak),” tegas Fahmi.


Fahmi mengurai masalah pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang hanya didukung secara bulat oleh 3 hakim konstitusi. Sementara dua hakim setuju dengan alasan berbeda, sementara empat hakim dissenting opinion. Hal ini dinilai melanggar Pasal 45 UU MK, yang mensyaratkan bahwa harus diputus dengan suara mayoritas.

“Kalau belum mayoritas, maka belum bisa diputus. Sifat putusan final mengikat memang melekat pada putusan MK. Namun dalam pemahaman saya, ini masuk kategori putusan yang tidak dapat dilaksanakan,” urainya.

Atas dasar itu, Fahmi menyarankan sebaiknya putusan MK tersebut tidak langsung dilaksanakan. Jika pemerintah tetap ingin mengubah syarat itu, sedianya dibawa ke DPR untuk mengubah UU Pemilu.

“Biar DPR yang memasukkan klausul dengan mempertemukan berbagai pendapat hukum dari hakim yang memutus perkara ini. Kalau hanya bersandar pada keputusan MK, akan menimbulkan dampak yang cukup luas pada pemilu presiden kita,” demikian Fahmi.

Pada putusan MK terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sembilan hakim konstitusi tidak memutus secara bulat. Empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Keempat hakim tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Keempatnya menilai MK seharusnya menolak permohonan tersebut.

Sementara dua hakim konstitusi lainnya juga memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. Mereka mengatakan, permohonan dikabulkan dengan syarat berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya