Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi/Repro

Hukum

Hakim Tidak Bulat, Pakar Hukum: Syarat Usia Capres-Cawapres Cacat Bawaan

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 19:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan capres/cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan hasil pemilu bisa menimbulkan masalah di Pilpres 2024.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi dalam webinar Pengurus Pusat APHTN-HAN bertajuk “Implikasi Putusan MK Syarat Capres & Cawapres Bagi Tegaknya Demokrasi Konstitusional”, Selasa (17/10).

“Ini sudah cacat bawaan dan berbahaya bagi pilpres kita. Kalau tetap dilanjutkan, berbahaya karena landasan hukum untuk keabsahan persyaratan itu tidak kuat, secara hukum salah, dan kita harus berani untuk mengambil sikap ke sana (menolak),” tegas Fahmi.


Fahmi mengurai masalah pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang hanya didukung secara bulat oleh 3 hakim konstitusi. Sementara dua hakim setuju dengan alasan berbeda, sementara empat hakim dissenting opinion. Hal ini dinilai melanggar Pasal 45 UU MK, yang mensyaratkan bahwa harus diputus dengan suara mayoritas.

“Kalau belum mayoritas, maka belum bisa diputus. Sifat putusan final mengikat memang melekat pada putusan MK. Namun dalam pemahaman saya, ini masuk kategori putusan yang tidak dapat dilaksanakan,” urainya.

Atas dasar itu, Fahmi menyarankan sebaiknya putusan MK tersebut tidak langsung dilaksanakan. Jika pemerintah tetap ingin mengubah syarat itu, sedianya dibawa ke DPR untuk mengubah UU Pemilu.

“Biar DPR yang memasukkan klausul dengan mempertemukan berbagai pendapat hukum dari hakim yang memutus perkara ini. Kalau hanya bersandar pada keputusan MK, akan menimbulkan dampak yang cukup luas pada pemilu presiden kita,” demikian Fahmi.

Pada putusan MK terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sembilan hakim konstitusi tidak memutus secara bulat. Empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Keempat hakim tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Keempatnya menilai MK seharusnya menolak permohonan tersebut.

Sementara dua hakim konstitusi lainnya juga memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. Mereka mengatakan, permohonan dikabulkan dengan syarat berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya