Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi/Repro

Hukum

Hakim Tidak Bulat, Pakar Hukum: Syarat Usia Capres-Cawapres Cacat Bawaan

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 19:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan capres/cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan hasil pemilu bisa menimbulkan masalah di Pilpres 2024.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi dalam webinar Pengurus Pusat APHTN-HAN bertajuk “Implikasi Putusan MK Syarat Capres & Cawapres Bagi Tegaknya Demokrasi Konstitusional”, Selasa (17/10).

“Ini sudah cacat bawaan dan berbahaya bagi pilpres kita. Kalau tetap dilanjutkan, berbahaya karena landasan hukum untuk keabsahan persyaratan itu tidak kuat, secara hukum salah, dan kita harus berani untuk mengambil sikap ke sana (menolak),” tegas Fahmi.

Fahmi mengurai masalah pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang hanya didukung secara bulat oleh 3 hakim konstitusi. Sementara dua hakim setuju dengan alasan berbeda, sementara empat hakim dissenting opinion. Hal ini dinilai melanggar Pasal 45 UU MK, yang mensyaratkan bahwa harus diputus dengan suara mayoritas.

“Kalau belum mayoritas, maka belum bisa diputus. Sifat putusan final mengikat memang melekat pada putusan MK. Namun dalam pemahaman saya, ini masuk kategori putusan yang tidak dapat dilaksanakan,” urainya.

Atas dasar itu, Fahmi menyarankan sebaiknya putusan MK tersebut tidak langsung dilaksanakan. Jika pemerintah tetap ingin mengubah syarat itu, sedianya dibawa ke DPR untuk mengubah UU Pemilu.

“Biar DPR yang memasukkan klausul dengan mempertemukan berbagai pendapat hukum dari hakim yang memutus perkara ini. Kalau hanya bersandar pada keputusan MK, akan menimbulkan dampak yang cukup luas pada pemilu presiden kita,” demikian Fahmi.

Pada putusan MK terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sembilan hakim konstitusi tidak memutus secara bulat. Empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Keempat hakim tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Keempatnya menilai MK seharusnya menolak permohonan tersebut.

Sementara dua hakim konstitusi lainnya juga memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. Mereka mengatakan, permohonan dikabulkan dengan syarat berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya