Berita

Peneliti PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari di acara OTW 2024, Selasa (17/10)/RMOL

Politik

Hakim MK Bisa Dilaporkan ke Majelis Kehormatan, Feri Amsari: Sayang, Sampai Hari Ini Kosong

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 18:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang calon presiden dan wakil presiden boleh di bawah 40 tahun kalau pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah dinilai kental dengan unsur nepotisme.

Peneliti PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari menuturkan, Majelis Hakim MK bisa saja digugat oleh masyarakat dan dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK. Sayangnya, saat ini tidak ada sosok yang duduk di Majelis Kehormatan MK.

“Bisa dilaporkan etik, cuma Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sampai hari ini kosong,” kata Feri Amsari di acara OTW 2024 dengan tema "Menakar Pilpres Pasca Putusan MK", di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).


Dalam profil Majelis Kehormatan di laman resmi MK yang dipantau redaksi, Selasa (17/10), memang tak terlihat sosok yang bertugas di bagian ini.

Feri menambahkan, hakim MK tidak bisa diperiksa oleh Komisi Yudisial. Oleh karena itu, sulit untuk memproses hakim MK yang dianggap nepotisme terhadap putusan tersebut.

“Menurut putusan MK 005, bukanlah subjek hukum yang harus diawasi KY. Jadi sudah paket komplit untuk hakim konstitusi, menyimpang dari konstitusi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Feri Amsari berpendapat bahwa masyarakat akan melakukan upaya untuk memproses hukum para hakim MK, lantaran jelas melakukan pelanggaran dalam memutuskan suatu perkara.

“Ini pertanyaan besar, bagaimana mungkin mata kita, perasaan kita, telinga kita, mengabaikan pelanggaran-pelanggaran yang betul-betul terjadi di depan mata kita menuju proses penyelenggaraan pemilu,” demikian Feri Amsari.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya