Berita

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi/Repro

Politik

Pakar: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum dan Bahaya untuk Pilpres 2024

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 17:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas minimum usia capres-cawapres dinilai cacat hukum. Jika amar putusan tersebut dijalankan justru berpotensi menimbulkan masalah pada Pilpres 2024.

Demikian disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, dalam webinar Pengurus Pusat APHTN-HAN bertajuk “Implikasi Putusan MK Syarat Capres & Cawapres Bagi Tegaknya Demokrasi Konstitusional”, Selasa (17/10).

“Ini sudah cacat bawaan, untuk pilpres kita ini berbahaya. Kalau tetap dilanjutkan yang kayak begini, berbahaya, karena landasan hukum untuk keabsahan persyaratan itu tidak kuat. Secara hukum salah, dan kita harus berani untuk mengambil sikap ke sana,” tegas Fahmi.


Fahmi mengurai, masalahnya terdapat pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai tidak memenuhi syarat suara terbanyak untuk ditetapkan sebagai putusan MK karena hanya didukung 3 hakim.

Kata Fahmi, hal ini melanggar Pasal 45 Undang-undang MK, yang mensyaratkan sebuah perkara harus diputus dengan suara mayoritas.

“Kalau belum mayoritas maka belum bisa diputus. Lalu putusan bersifat final mengikat memang melekat pada putusan MK, namun putusan ini tidak dapat dilaksanakan. Dalam pemahaman saya ini masuk kategori putusan yang tidak dapat dilaksanakan,” bebernya.

Atas dasar itu, Fahmi menyarankan sebaiknya putusan MK tersebut tidak langsung dilaksanakan. Menurutnya, jika pemerintah tetap ingin mengubah syarat itu sedianya dibawa ke DPR untuk dilakukan perubahan UU Pemilu.

“Biar DPR yang memasukkan klausul yang hari ini ada di amar putusan (MK), dengan mempertemukan berbagai pendapat hukum dari hakim yang memutus perkara ini,” jelasnya.

“Kalau hanya bersandar pada keputusan MK yang seperti ini, akan menimbulkan dampak yang cukup luas nanti di hasil pemilu presiden kita,” demikian Fahmi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya