Berita

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi/Repro

Politik

Pakar: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum dan Bahaya untuk Pilpres 2024

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 17:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas minimum usia capres-cawapres dinilai cacat hukum. Jika amar putusan tersebut dijalankan justru berpotensi menimbulkan masalah pada Pilpres 2024.

Demikian disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, dalam webinar Pengurus Pusat APHTN-HAN bertajuk “Implikasi Putusan MK Syarat Capres & Cawapres Bagi Tegaknya Demokrasi Konstitusional”, Selasa (17/10).

“Ini sudah cacat bawaan, untuk pilpres kita ini berbahaya. Kalau tetap dilanjutkan yang kayak begini, berbahaya, karena landasan hukum untuk keabsahan persyaratan itu tidak kuat. Secara hukum salah, dan kita harus berani untuk mengambil sikap ke sana,” tegas Fahmi.


Fahmi mengurai, masalahnya terdapat pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai tidak memenuhi syarat suara terbanyak untuk ditetapkan sebagai putusan MK karena hanya didukung 3 hakim.

Kata Fahmi, hal ini melanggar Pasal 45 Undang-undang MK, yang mensyaratkan sebuah perkara harus diputus dengan suara mayoritas.

“Kalau belum mayoritas maka belum bisa diputus. Lalu putusan bersifat final mengikat memang melekat pada putusan MK, namun putusan ini tidak dapat dilaksanakan. Dalam pemahaman saya ini masuk kategori putusan yang tidak dapat dilaksanakan,” bebernya.

Atas dasar itu, Fahmi menyarankan sebaiknya putusan MK tersebut tidak langsung dilaksanakan. Menurutnya, jika pemerintah tetap ingin mengubah syarat itu sedianya dibawa ke DPR untuk dilakukan perubahan UU Pemilu.

“Biar DPR yang memasukkan klausul yang hari ini ada di amar putusan (MK), dengan mempertemukan berbagai pendapat hukum dari hakim yang memutus perkara ini,” jelasnya.

“Kalau hanya bersandar pada keputusan MK yang seperti ini, akan menimbulkan dampak yang cukup luas nanti di hasil pemilu presiden kita,” demikian Fahmi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya