Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di acara diskusi OTW 2024, Selasa (17/10)/RMOL

Politik

Putusan MK Perlu Perubahan PKPU, Yusril: Perlu Pemecahan Serius dari Penyelenggara Negara

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 16:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materi ketentuan pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia capres cawapres 40 tahun dan/atau pernah menjabat kepala daerah akan berpengaruh pada peraturan KPU (PKPU).

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, untuk melaksanakan putusan yang dianggapnya penuh penyelundupan hukum itu, maka aturan KPU harus diubah.

“Putusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap UU, tapi perlu (perubahan) terhadap peraturan KPU, dan KPU kalau mau nyusun peraturan harus konsultasi dengan DPR,” ucap Yusril di acara OTW 2024 dengan tema "Menakar Pilpres Pasca Putusan MK", di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).


Namun, Yusril mengatakan, untuk mengubah aturan KPU tidak memungkinkan dilakukan pada saat ini lantaran DPR RI masih reses.

“DPR sekarang reses dan pendaftaran pilpres tanggal 19, tinggal dua hari lagi. Apa dapat diubah aturan KPU? Jadi ini masalah yang perlu pemecahan serius dari para penyelenggara negara,” tuturnya.

Dia pun meminta masyarakat untuk mengawasi dan mengawal secara ketat hasil keputusan MK ini, dan melihat apakah putusan dimanfaatkan para kepala daerah atau tidak untuk maju Pilpres 2024.

“Kita lihat apa putusan ini akan dimanfaatkan oleh setiap orang yang di bawah 40 tahun tapi sedang jabat kepala daerah maju sebagai capres cawapres atau tidak,” imbuhnya.

“Kalau saya sih berpendapat, terimakasih (MK) sudah beri keputusan, dan buka pintu bagi saya di bawah 40 tahun sudah atau pernah jadi kepala daerah, untuk mencalonkan diri jadi capres cawapres, tapi saya tahu keputusan ini kontroversial,” demikian Yusril.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya