Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di acara diskusi OTW 2024, Selasa (17/10)/RMOL

Politik

Putusan MK Perlu Perubahan PKPU, Yusril: Perlu Pemecahan Serius dari Penyelenggara Negara

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 16:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materi ketentuan pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia capres cawapres 40 tahun dan/atau pernah menjabat kepala daerah akan berpengaruh pada peraturan KPU (PKPU).

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, untuk melaksanakan putusan yang dianggapnya penuh penyelundupan hukum itu, maka aturan KPU harus diubah.

“Putusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap UU, tapi perlu (perubahan) terhadap peraturan KPU, dan KPU kalau mau nyusun peraturan harus konsultasi dengan DPR,” ucap Yusril di acara OTW 2024 dengan tema "Menakar Pilpres Pasca Putusan MK", di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).


Namun, Yusril mengatakan, untuk mengubah aturan KPU tidak memungkinkan dilakukan pada saat ini lantaran DPR RI masih reses.

“DPR sekarang reses dan pendaftaran pilpres tanggal 19, tinggal dua hari lagi. Apa dapat diubah aturan KPU? Jadi ini masalah yang perlu pemecahan serius dari para penyelenggara negara,” tuturnya.

Dia pun meminta masyarakat untuk mengawasi dan mengawal secara ketat hasil keputusan MK ini, dan melihat apakah putusan dimanfaatkan para kepala daerah atau tidak untuk maju Pilpres 2024.

“Kita lihat apa putusan ini akan dimanfaatkan oleh setiap orang yang di bawah 40 tahun tapi sedang jabat kepala daerah maju sebagai capres cawapres atau tidak,” imbuhnya.

“Kalau saya sih berpendapat, terimakasih (MK) sudah beri keputusan, dan buka pintu bagi saya di bawah 40 tahun sudah atau pernah jadi kepala daerah, untuk mencalonkan diri jadi capres cawapres, tapi saya tahu keputusan ini kontroversial,” demikian Yusril.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya