Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di acara diskusi OTW 2024, Selasa (17/10)/RMOL

Politik

Putusan MK Perlu Perubahan PKPU, Yusril: Perlu Pemecahan Serius dari Penyelenggara Negara

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 16:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materi ketentuan pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia capres cawapres 40 tahun dan/atau pernah menjabat kepala daerah akan berpengaruh pada peraturan KPU (PKPU).

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, untuk melaksanakan putusan yang dianggapnya penuh penyelundupan hukum itu, maka aturan KPU harus diubah.

“Putusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap UU, tapi perlu (perubahan) terhadap peraturan KPU, dan KPU kalau mau nyusun peraturan harus konsultasi dengan DPR,” ucap Yusril di acara OTW 2024 dengan tema "Menakar Pilpres Pasca Putusan MK", di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).


Namun, Yusril mengatakan, untuk mengubah aturan KPU tidak memungkinkan dilakukan pada saat ini lantaran DPR RI masih reses.

“DPR sekarang reses dan pendaftaran pilpres tanggal 19, tinggal dua hari lagi. Apa dapat diubah aturan KPU? Jadi ini masalah yang perlu pemecahan serius dari para penyelenggara negara,” tuturnya.

Dia pun meminta masyarakat untuk mengawasi dan mengawal secara ketat hasil keputusan MK ini, dan melihat apakah putusan dimanfaatkan para kepala daerah atau tidak untuk maju Pilpres 2024.

“Kita lihat apa putusan ini akan dimanfaatkan oleh setiap orang yang di bawah 40 tahun tapi sedang jabat kepala daerah maju sebagai capres cawapres atau tidak,” imbuhnya.

“Kalau saya sih berpendapat, terimakasih (MK) sudah beri keputusan, dan buka pintu bagi saya di bawah 40 tahun sudah atau pernah jadi kepala daerah, untuk mencalonkan diri jadi capres cawapres, tapi saya tahu keputusan ini kontroversial,” demikian Yusril.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya