Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di acara diskusi OTW 2024, Selasa (17/10)/RMOL

Politik

Putusan MK Perlu Perubahan PKPU, Yusril: Perlu Pemecahan Serius dari Penyelenggara Negara

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 16:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materi ketentuan pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia capres cawapres 40 tahun dan/atau pernah menjabat kepala daerah akan berpengaruh pada peraturan KPU (PKPU).

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, untuk melaksanakan putusan yang dianggapnya penuh penyelundupan hukum itu, maka aturan KPU harus diubah.

“Putusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap UU, tapi perlu (perubahan) terhadap peraturan KPU, dan KPU kalau mau nyusun peraturan harus konsultasi dengan DPR,” ucap Yusril di acara OTW 2024 dengan tema "Menakar Pilpres Pasca Putusan MK", di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).


Namun, Yusril mengatakan, untuk mengubah aturan KPU tidak memungkinkan dilakukan pada saat ini lantaran DPR RI masih reses.

“DPR sekarang reses dan pendaftaran pilpres tanggal 19, tinggal dua hari lagi. Apa dapat diubah aturan KPU? Jadi ini masalah yang perlu pemecahan serius dari para penyelenggara negara,” tuturnya.

Dia pun meminta masyarakat untuk mengawasi dan mengawal secara ketat hasil keputusan MK ini, dan melihat apakah putusan dimanfaatkan para kepala daerah atau tidak untuk maju Pilpres 2024.

“Kita lihat apa putusan ini akan dimanfaatkan oleh setiap orang yang di bawah 40 tahun tapi sedang jabat kepala daerah maju sebagai capres cawapres atau tidak,” imbuhnya.

“Kalau saya sih berpendapat, terimakasih (MK) sudah beri keputusan, dan buka pintu bagi saya di bawah 40 tahun sudah atau pernah jadi kepala daerah, untuk mencalonkan diri jadi capres cawapres, tapi saya tahu keputusan ini kontroversial,” demikian Yusril.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya