Berita

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di acara OTW 2024, di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10)/RMOL

Politik

Ada Penyelundupan Hukum di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 15:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, langsung memunculkan kontroversi publik.

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK itu menjadi kontroversial lantaran dalam diktum putusan Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat menjadi capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, harus minimal berusia  40 tahun.

Menurutnya, keputusan itu juga tidak bulat diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi.


"Di situ ada empat orang (Hakim Konstitusi) dissenting opinion, dua orang (Hakim Konstitusi) concurring, dan kemudian tiga orang (Hakim Konstitusi) menyetujui," kata Yusril di acara OTW 2024, di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Yusril mengatakan, dua orang hakim yakni Hakim Enny Nurbaningsih dan Hakim Daniel Yusmic Foekh dalam pernyataannya dikatakan dissenting opinion bukan concurring.

"Setelah kita pelajari dengan mendalam, ternyata ibu Enny dan pak Foekh itu bukan concurring, pendapatnya itu adalah dissenting. Jadi kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengann putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju," kata Yusril.

Akan tetapi, kata Yusril, majelis Hakim Konstitusi malah mengabulkan sebagian diktum tersebut.

"Tapi diktumnya menyatakan mengabulkan permohonan itu sebagian dan menyatakan umur 40 tahun itu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Yusril.

Dengan adanya keputusan majelis hakim itu, Yusril menilai akan muncul problematika baru dalam undang-undang.

"Nah diktum itu adalah putusan yang berlaku dan mengikat tapi putusannya itu sendiri problematik dan saya kira ini bisa yang ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada kesalahan, tidak nyambung dalam putusannya," demikian Yusril.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya