Berita

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di acara OTW 2024, di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10)/RMOL

Politik

Ada Penyelundupan Hukum di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 15:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, langsung memunculkan kontroversi publik.

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK itu menjadi kontroversial lantaran dalam diktum putusan Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat menjadi capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, harus minimal berusia  40 tahun.

Menurutnya, keputusan itu juga tidak bulat diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi.


"Di situ ada empat orang (Hakim Konstitusi) dissenting opinion, dua orang (Hakim Konstitusi) concurring, dan kemudian tiga orang (Hakim Konstitusi) menyetujui," kata Yusril di acara OTW 2024, di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Yusril mengatakan, dua orang hakim yakni Hakim Enny Nurbaningsih dan Hakim Daniel Yusmic Foekh dalam pernyataannya dikatakan dissenting opinion bukan concurring.

"Setelah kita pelajari dengan mendalam, ternyata ibu Enny dan pak Foekh itu bukan concurring, pendapatnya itu adalah dissenting. Jadi kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengann putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju," kata Yusril.

Akan tetapi, kata Yusril, majelis Hakim Konstitusi malah mengabulkan sebagian diktum tersebut.

"Tapi diktumnya menyatakan mengabulkan permohonan itu sebagian dan menyatakan umur 40 tahun itu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Yusril.

Dengan adanya keputusan majelis hakim itu, Yusril menilai akan muncul problematika baru dalam undang-undang.

"Nah diktum itu adalah putusan yang berlaku dan mengikat tapi putusannya itu sendiri problematik dan saya kira ini bisa yang ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada kesalahan, tidak nyambung dalam putusannya," demikian Yusril.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya