Berita

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di acara OTW 2024, di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10)/RMOL

Politik

Ada Penyelundupan Hukum di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 15:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, langsung memunculkan kontroversi publik.

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK itu menjadi kontroversial lantaran dalam diktum putusan Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat menjadi capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, harus minimal berusia  40 tahun.

Menurutnya, keputusan itu juga tidak bulat diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi.


"Di situ ada empat orang (Hakim Konstitusi) dissenting opinion, dua orang (Hakim Konstitusi) concurring, dan kemudian tiga orang (Hakim Konstitusi) menyetujui," kata Yusril di acara OTW 2024, di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Yusril mengatakan, dua orang hakim yakni Hakim Enny Nurbaningsih dan Hakim Daniel Yusmic Foekh dalam pernyataannya dikatakan dissenting opinion bukan concurring.

"Setelah kita pelajari dengan mendalam, ternyata ibu Enny dan pak Foekh itu bukan concurring, pendapatnya itu adalah dissenting. Jadi kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengann putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju," kata Yusril.

Akan tetapi, kata Yusril, majelis Hakim Konstitusi malah mengabulkan sebagian diktum tersebut.

"Tapi diktumnya menyatakan mengabulkan permohonan itu sebagian dan menyatakan umur 40 tahun itu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Yusril.

Dengan adanya keputusan majelis hakim itu, Yusril menilai akan muncul problematika baru dalam undang-undang.

"Nah diktum itu adalah putusan yang berlaku dan mengikat tapi putusannya itu sendiri problematik dan saya kira ini bisa yang ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada kesalahan, tidak nyambung dalam putusannya," demikian Yusril.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya