Berita

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di acara OTW 2024, di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10)/RMOL

Politik

Ada Penyelundupan Hukum di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 15:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, langsung memunculkan kontroversi publik.

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK itu menjadi kontroversial lantaran dalam diktum putusan Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat menjadi capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, harus minimal berusia  40 tahun.

Menurutnya, keputusan itu juga tidak bulat diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi.


"Di situ ada empat orang (Hakim Konstitusi) dissenting opinion, dua orang (Hakim Konstitusi) concurring, dan kemudian tiga orang (Hakim Konstitusi) menyetujui," kata Yusril di acara OTW 2024, di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Yusril mengatakan, dua orang hakim yakni Hakim Enny Nurbaningsih dan Hakim Daniel Yusmic Foekh dalam pernyataannya dikatakan dissenting opinion bukan concurring.

"Setelah kita pelajari dengan mendalam, ternyata ibu Enny dan pak Foekh itu bukan concurring, pendapatnya itu adalah dissenting. Jadi kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengann putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju," kata Yusril.

Akan tetapi, kata Yusril, majelis Hakim Konstitusi malah mengabulkan sebagian diktum tersebut.

"Tapi diktumnya menyatakan mengabulkan permohonan itu sebagian dan menyatakan umur 40 tahun itu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Yusril.

Dengan adanya keputusan majelis hakim itu, Yusril menilai akan muncul problematika baru dalam undang-undang.

"Nah diktum itu adalah putusan yang berlaku dan mengikat tapi putusannya itu sendiri problematik dan saya kira ini bisa yang ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada kesalahan, tidak nyambung dalam putusannya," demikian Yusril.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya