Berita

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di acara OTW 2024, di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10)/RMOL

Politik

Ada Penyelundupan Hukum di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 15:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, langsung memunculkan kontroversi publik.

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK itu menjadi kontroversial lantaran dalam diktum putusan Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat menjadi capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, harus minimal berusia  40 tahun.

Menurutnya, keputusan itu juga tidak bulat diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi.


"Di situ ada empat orang (Hakim Konstitusi) dissenting opinion, dua orang (Hakim Konstitusi) concurring, dan kemudian tiga orang (Hakim Konstitusi) menyetujui," kata Yusril di acara OTW 2024, di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Yusril mengatakan, dua orang hakim yakni Hakim Enny Nurbaningsih dan Hakim Daniel Yusmic Foekh dalam pernyataannya dikatakan dissenting opinion bukan concurring.

"Setelah kita pelajari dengan mendalam, ternyata ibu Enny dan pak Foekh itu bukan concurring, pendapatnya itu adalah dissenting. Jadi kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengann putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju," kata Yusril.

Akan tetapi, kata Yusril, majelis Hakim Konstitusi malah mengabulkan sebagian diktum tersebut.

"Tapi diktumnya menyatakan mengabulkan permohonan itu sebagian dan menyatakan umur 40 tahun itu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Yusril.

Dengan adanya keputusan majelis hakim itu, Yusril menilai akan muncul problematika baru dalam undang-undang.

"Nah diktum itu adalah putusan yang berlaku dan mengikat tapi putusannya itu sendiri problematik dan saya kira ini bisa yang ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada kesalahan, tidak nyambung dalam putusannya," demikian Yusril.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya