Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin/RMOL

Politik

Bukan Supervisi, Polda Metro Harusnya Serahkan Dumas Pemerasan ke Mabes Polri Agar Koordinasi dengan KPK

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 15:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polda Metro Jaya seharusnya menyerahkan pengaduan masyarakat soal dugaan pemerasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atau kepada Mabes Polri untuk kemudian berkoordinasi dengan KPK guna menghindari conflict of interest. Bukan justru mengajukan supervisi.

Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, menanggapi pernyataan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, yang mengaku akan lebih dahulu mempertimbangkan potensi konflik kepentingan sebelum melakukan supervisi.

"Siaga 98 mendukung sikap KPK yang disampaikan melalui Jubirnya Ali Fikri. Sebab, Siaga 98 berpendapat, KPK lebih dahulu menangani perkara dugaan korupsi di Kementan, dan saat ini sudah menetapkan tersangkanya. Dan setelah dilaku?an penangkapan salah satu tersangkanya (SYL) lalu dilakukan penahanan," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).


Menurut Hasanuddin, apa yang sedang disidik Polda Metro Jaya merupakan bagian peristiwa yang sama dengan dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal Kementan, dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

"Jadi, dalam hal KPK melakukan supervisi, maka akan menimbulkan kerancuan yang berpotensi melemahkan KPK sendiri," terang Hasanuddin.

Seharusnya yang dilakukan adalah, kata Hasanuddin, Polda Metro Jaya menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut beserta informasi atau keterangan hasil penyelidikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti dalam satu kesatuan perkara yang sama.

"Atau setidaknya Mabes Polri yang berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan sinergitas penanganan perkara dan menghindari conflict of interest, sebab Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada waktu peristiwa tersebut adalah bagian dari KPK (masih Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK)," pungkas Hasanuddin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya