Berita

Kepala BPS Provinsi NTB, Wahyudin/BPS

Bisnis

BPS: Ekspor NTB ke Korsel Tertinggi Selama September, Mencapai 94 Persen

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 15:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Neraca perdagangan Provinsi NTB pada Bulan September 2023 mengalami Surplus sebesar 52,20 juta dolar AS.

Menurut Kepala BPS Provinsi NTB, Wahyudin, secara kumulatif sejak Januari hingga September 2023 neraca perdagangan Provinsi NTB mengalami surplus sebesar 844,35 dolar AS.

Wahyudin juga memaparkan, secara total nilai ekspor Provinsi NTB pada September 2023 mencapai sekitar 85,292 juta dolar AS dan total impor sebesar 33,093 juta dolar AS.


Korea Selatan menjadi negara tujuan ekspor NTB, yang tertinggi selama September 2023 dengan nilai 94,58 persen. Amerika Serikat menempati posisi kedua tujuan ekspor NTB dengan nilai 2,16 persen, dan disusul oleh Australia sebesar 1,48 persen.

Kelompok komoditas ekspor Provinsi NTB yang terbesar pada Bulan September 2023 adalah; Barang Galian/Tambang Non Migas sebesar 80.610.172 dolar AS (94,51 persen), Perhiasan/Permata sebesar 2.037.829 dolar AS (2,39 persen), Ikan dan Udang 1.404.604 dolar AS (1,65 persen), Daging dan Ikan Olahan 460.599 dolar AS (0,54 persen), serta Garam, Belerang, Kapur sebesar 269.241 dolar AS (0,32 persen).

"Kelompok komoditas ekspor tertinggi adalah barang galian/tambang non migas yakni sebesar 80,610 juta dolar AS (94,51 persen) dengan negara tujuan Korea Selatan," jelas Wahyudi, dalam rilisnya pada Senin (16/10).

Kelompok komoditas lain yang memiliki nilai ekspor yang cukup besar yaitu perhiasan dan permata, ikan dan udang, daging dan ikan olahan, garam, belerang, dan kapur, serta biji-bijian berminyak, menurutnya.

Sementara itu, impor September 2023 berasal dari China (56,03 persen), Finlandia (13,40 persen), Thailand (9,18 persen) dan lainnya (21,40 persen).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya