Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Pemprov DKI Berencana Pungut Pajak dari Ojol dan Olshop, Kemenkeu Buka Suara

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 13:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan RI beraksi terkait niat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memungut pajak dari ojek online (ojol) dan online shop (olshop).

Melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kemenkeu mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan rencana itu dengan hati-hati, meskipun rencana itu untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Sandy Firdaus, menyatakan perlunya kewaspadaan dari Pemprov DKI Jakarta untuk menghindari pemungutan pajak ganda.


Pasalnya, ojol dan olshop sendiri telah dikenakan pajak oleh pemerintah pusat melalui pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kalau kita omongin usulan DKI Jakarta, (pungutan pajak) ojol dan olshop ya memang harus hati-hati," ujar Sandy, dalam Media Gathering DJPK Kemenkeu, di Jakarta, Senin (16/10).

Sandy menjelaskan bahwa prinsip pajak tidak boleh tumpang tindih, dan Pemprov DKI Jakarta diharapkan memisahkan dengan jelas antara objek pajak daerah dan pajak pusat.

"Prinsip pajak itu nggak boleh berganda, itu prinsip utamanya," kata Sandy, seraya meminta Pemprov membedakan objek tersebut.

Hal ini kata Sandy, seharusnya lebih mudah dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang telah memperjelas pemisahan objek pajak antara pemerintah pusat dan daerah.

 "Jadi kalau itu memang mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi objek pajak pajak daerah mana yang jadi objek pajak pusat," tambahnya.

Rencana pungutan pajak ojol dan olshop itu sendiri disampaikan oleh Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Kedua sektor itu dianggap masih memiliki potensi untuk dikenai pajak daerah.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya