Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Pemprov DKI Berencana Pungut Pajak dari Ojol dan Olshop, Kemenkeu Buka Suara

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 13:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan RI beraksi terkait niat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memungut pajak dari ojek online (ojol) dan online shop (olshop).

Melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kemenkeu mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan rencana itu dengan hati-hati, meskipun rencana itu untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Sandy Firdaus, menyatakan perlunya kewaspadaan dari Pemprov DKI Jakarta untuk menghindari pemungutan pajak ganda.


Pasalnya, ojol dan olshop sendiri telah dikenakan pajak oleh pemerintah pusat melalui pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kalau kita omongin usulan DKI Jakarta, (pungutan pajak) ojol dan olshop ya memang harus hati-hati," ujar Sandy, dalam Media Gathering DJPK Kemenkeu, di Jakarta, Senin (16/10).

Sandy menjelaskan bahwa prinsip pajak tidak boleh tumpang tindih, dan Pemprov DKI Jakarta diharapkan memisahkan dengan jelas antara objek pajak daerah dan pajak pusat.

"Prinsip pajak itu nggak boleh berganda, itu prinsip utamanya," kata Sandy, seraya meminta Pemprov membedakan objek tersebut.

Hal ini kata Sandy, seharusnya lebih mudah dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang telah memperjelas pemisahan objek pajak antara pemerintah pusat dan daerah.

 "Jadi kalau itu memang mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi objek pajak pajak daerah mana yang jadi objek pajak pusat," tambahnya.

Rencana pungutan pajak ojol dan olshop itu sendiri disampaikan oleh Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Kedua sektor itu dianggap masih memiliki potensi untuk dikenai pajak daerah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya