Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Pemprov DKI Berencana Pungut Pajak dari Ojol dan Olshop, Kemenkeu Buka Suara

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 13:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan RI beraksi terkait niat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memungut pajak dari ojek online (ojol) dan online shop (olshop).

Melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kemenkeu mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan rencana itu dengan hati-hati, meskipun rencana itu untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Sandy Firdaus, menyatakan perlunya kewaspadaan dari Pemprov DKI Jakarta untuk menghindari pemungutan pajak ganda.


Pasalnya, ojol dan olshop sendiri telah dikenakan pajak oleh pemerintah pusat melalui pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kalau kita omongin usulan DKI Jakarta, (pungutan pajak) ojol dan olshop ya memang harus hati-hati," ujar Sandy, dalam Media Gathering DJPK Kemenkeu, di Jakarta, Senin (16/10).

Sandy menjelaskan bahwa prinsip pajak tidak boleh tumpang tindih, dan Pemprov DKI Jakarta diharapkan memisahkan dengan jelas antara objek pajak daerah dan pajak pusat.

"Prinsip pajak itu nggak boleh berganda, itu prinsip utamanya," kata Sandy, seraya meminta Pemprov membedakan objek tersebut.

Hal ini kata Sandy, seharusnya lebih mudah dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang telah memperjelas pemisahan objek pajak antara pemerintah pusat dan daerah.

 "Jadi kalau itu memang mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi objek pajak pajak daerah mana yang jadi objek pajak pusat," tambahnya.

Rencana pungutan pajak ojol dan olshop itu sendiri disampaikan oleh Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Kedua sektor itu dianggap masih memiliki potensi untuk dikenai pajak daerah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya