Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Demi Muluskan Gibran, Keputusan MK Mencabik-cabik Rasa Keadilan Masyarakat

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 09:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, dapat menimbulkan instabilitas politik nasional dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Keputusan MK di luar kewenangannya dapat menimbulkan instabilitas politik yang membahayakan persatuan nasional,” kata analis politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dalam keterangannya, Selasa (17/10).

Menurutnya, MK telah melampaui batas kewenangannya, karena Undang Undang Pemilu merupakan masalah politik yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden sebagai pembuat undang-undang. Keputusan MK membuat kegaduhan politik nasional dan mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat.


“Diperkirakan akan muncul lautan demonstrasi menolak keputusan kontroversial MK. Bahkan bukan tidak mungkin gelombang massa yang menuntut pembubaran MK,” kata Ginting.

Dikemukakan, MK masuk ke wilayah yang diharamkan, karena masalah UU Pemilu merupakan open legal policy sebagai kewenangan pembuat undang-undang.  Penyimpangan yang dilakukan MK membuat Indonesia bisa kembali ke titik nadir seperti otoritarianisme di era Orde Baru Presiden Soeharto dan Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno.

“Kali ini penguasa meminjam tangan MK untuk melakukan tindakan mengarah kepada otoritarianisme, karena diduga ada campur tangan kekuasaan dalam keputusan kontroversial itu,” kata Ginting.

Ginting berpandangan, konflik kepentingan politiknya sangat tinggi sekali, karena menyangkut nama besar keluarga Presiden Joko Widodo untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Publik sudah dapat membaca dengan kasat mata, keputusan ini ditujukan untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan tiket mendaftar Pilpres 2024,” kata Ginting.

Jokowi, lanjut Ginting, akan dikenang sebagai Presiden Indonesia yang buruk, karena melakukan politik dinasti. Menjadikan trio keluarganya, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pengarep, serta menantunya Bobby Nasution ke tampuk kekuasaan dengan cara instan mengabaikan etika politik.

“MK yang dipimpin adik ipar Jokowi dapat dituduh membuat Jokowi bagai Kim Jong Il dan Gibran seperti Kim Jong Un model Indonesia. Contoh buruk Indonesia di era Reformasi,” pungkas Ginting.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya