Berita

Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Jaga Wibawa Partai, PDIP Harus Tegas Pecat Jokowi dan Gibran

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 07:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri harus berani mengambil tindakan tegas tidak hanya terhadap Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, jika resmi menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, tetapi juga terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, Jokowi maupun putra mahkotanya, sama-sama tidak mengindahkan keputusan partai yang telah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres PDIP di Pilpres 2024.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (17/10).


“Jika kemudian hari Gibran mengambil keputusan di luar kepatutan partai, maka PDIP perlu tunjukkan sikap, dengan memecat Gibran, bahkan Jokowi sekalian karena terbukti tidak patuh pada putusan partai,” kata Dedi Kurnia.

Menurut Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, tindakan tegas partai terhadap Jokowi dan Gibran sangat diperlukan, mengingat parpol mempunyai mekanisme dalam setiap pengambilan keputusan.

“Demi menjaga wibawa partai dan Megawati sebagai simbol kedaulatan partai,” ujarnya.

Lebih jauh, Dedi menyebut bahwa PDIP tidak perlu khawatir dengan penjatuhan sanksi terhadap Jokowi dan Gibran.

“(PDIP) besar bukan karena Jokowi, jika kemudian 2024 tanpa Jokowi, PDIP masih potensial unggul,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dari mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Senin kemarin (16/10).

Dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya